Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:21 WIB

Pelaku Perkosa Pelajar di Bawean Diringkus, Satreskrim Polres Gresik

Pelaku Perkosa Pelajar di Bawean Diringkus, Satreskrim Polres Gresik

Pelaku Perkosa Pelajar di Bawean Diringkus, Satreskrim Polres Gresik

 

 

Gresik TargetNews.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus Muhammad Irfan (25), warga Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Muhammad Irfan yang sudah memiliki istri itu diringkus Satreskrim Polres Gresik gegara tega memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Mawar

Mirisnya lagi, korban masih berstatus sebagai pelajar kelas IX SMPN

Kini, Muhammad Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa Muhammad Irfan (tersangka) dua kali melakukan bejatnya

Profesi Muhammad Irfan (tersangka) sebagai tukang servis handphone dimanfaatkan untuk memperdaya korban

“Korban meminta agar pelaku memperbaiki handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis 20/02/2025

Baca juga  Si Jago Merah Hanguskan 1 Rumah dan 4 Rumah Lainnya Ikut Terdampak.

Peristiwa pilu itu terjadi pada akhir tahun, Desember 20024 lalu

Tatkala korban merasa handphone nya ada yang membajak, sehingga meminta pertolongan ke Muhammad Irfan (tersangka)

Akal mulus Muhammad Irfan pun bermain. Permintaan tolong korban dijadikan momen empuk bagi Muhammad Irfan untuk melampiaskan nafsu birahinya

Muhammad Irfan (tersangka) menyanggupi permintaan korban, bahkan rela memperbaiki handphone tanpa dibayar

“Muhammad Irfan (tersangka) membujuk korban untuk ikut ke rumah kosong milik tersangka. Lalu di sanalah tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya

Korban sempat menolak namun tak berdaya. Apalagi setelah mendapat ancaman dari tersangka agar tidak melaporkan aksi persetubuhan kepada siapapun

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Pengadaan Barang dan Jasa

Alhasil, persetubuhan itu terjadi hingga dua kali

Lambat laun, orang tua korban curiga dengan sikap Mawar yang kerap gelisah

Akhirnya, gadis berusia 15 tahun itu menceritakan semua Peristiwa yang dialaminya

Keluarga korban lantas melapor ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim akhirnya berhasil meringkus Muhammad Irfan tanpa perlawanan

“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini Muhammad Irfan ditahan di Mapolres Gresik,” terang Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz

Muhammad Irfan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Terima undangan dari KEJATI JAMBI : ini penjelasan KADISHUB tanjab timur 

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polres Pamekasan Sukses Amankan Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

Artikel

PC NU Brebes Dorong Lahirnya Dokter Dari Fatayat

Artikel

Tingkatkan Kesadaran Lantas, Polres Pulang Pisau Tempel Stiker Himbauan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

Artikel

Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu