Gresik TargetNews.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus Muhammad Irfan (25), warga Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Muhammad Irfan yang sudah memiliki istri itu diringkus Satreskrim Polres Gresik gegara tega memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Mawar
Mirisnya lagi, korban masih berstatus sebagai pelajar kelas IX SMPN
Kini, Muhammad Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa Muhammad Irfan (tersangka) dua kali melakukan bejatnya
Profesi Muhammad Irfan (tersangka) sebagai tukang servis handphone dimanfaatkan untuk memperdaya korban
“Korban meminta agar pelaku memperbaiki handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis 20/02/2025
Peristiwa pilu itu terjadi pada akhir tahun, Desember 20024 lalu
Tatkala korban merasa handphone nya ada yang membajak, sehingga meminta pertolongan ke Muhammad Irfan (tersangka)
Akal mulus Muhammad Irfan pun bermain. Permintaan tolong korban dijadikan momen empuk bagi Muhammad Irfan untuk melampiaskan nafsu birahinya
Muhammad Irfan (tersangka) menyanggupi permintaan korban, bahkan rela memperbaiki handphone tanpa dibayar
“Muhammad Irfan (tersangka) membujuk korban untuk ikut ke rumah kosong milik tersangka. Lalu di sanalah tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya
Korban sempat menolak namun tak berdaya. Apalagi setelah mendapat ancaman dari tersangka agar tidak melaporkan aksi persetubuhan kepada siapapun
Alhasil, persetubuhan itu terjadi hingga dua kali
Lambat laun, orang tua korban curiga dengan sikap Mawar yang kerap gelisah
Akhirnya, gadis berusia 15 tahun itu menceritakan semua Peristiwa yang dialaminya
Keluarga korban lantas melapor ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim akhirnya berhasil meringkus Muhammad Irfan tanpa perlawanan
“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini Muhammad Irfan ditahan di Mapolres Gresik,” terang Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz
Muhammad Irfan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Bib










