Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:55 WIB

Geger Gara-gara Tak di Beri Uang Rp 15 Juta, Untuk Judol, Anak Hajar Ibu Sendiri

Geger Gara-gara Tak di Beri Uang Rp 15 Juta, Untuk Judol, Anak Hajar Ibu Sendiri

Geger Gara-gara Tak di Beri Uang Rp 15 Juta, Untuk Judol, Anak Hajar Ibu Sendiri

 

Bangkalan TargetNews.id — Seorang pria di Bangkalan diringkus karena menganiaya Ibu kandungnya

Pemicunya, ia geram karena permintaannya uang untuk judi online (Judol) tak terpenuhi

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku adalah Zaen Firdaus (26) warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, Madura. Sedangkan korban adalah Siti Aisyah (54)

AKBP Hendro Sukmono menambahkan selama ini, Zaen Firdaus (pelaku) tinggal bersama ibu dan adiknya serumah

Namun demikian, Zaen Firdaus (pelaku) kerap mengancam dan menganiaya ibunya sejak kecanduan Judi Online (Judol).

“Jika pelaku ini awalnya minta uang Rp 500.000 ke ibunya untuk bermain judi online. Namun ibunya hanya memberinya Rp 100.000,” ujar AKBP Hendro Sukmono. Kamis (06/03/2025).

Baca juga  Personil Polres Pulang Pisau Melaksanakan Pos Padat Pagi, Minimalisir Laka Lantas Dijalan

Karena permintaannya tak dituruti, lanjut AKBP Hendro Sukmono, pelaku lalu mengancam korban dengan linggis dan akan menusuk korban dengan alat itu

“Korban diancam oleh pelaku hingga akhirnya korban memberikan uang Rp 400.000 tersebut. Pelaku lalu pergi dari rumahnya usai dapat uang tersebut,” imbuhnya

Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali ke rumahnya. Saat itu korban yang sedang tidur ditarik kakinya hingga terbangun. Pelaku lalu meminta uang Rp 15.000.000 pada korban

“Korban lalu tidak memberikan uang tersebut karena tidak punya. Pelaku kesal lalu memukuli wajah dan bagian belakang kepala ibunya,” ungkapnya

Baca juga  Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Adik pelaku yang khawatir nyawa ibunya terancam lalu berusaha melindungi dengan memeluk korban

Namun, pelaku gelap mata dan turut menganiaya adiknya pula

Korban lalu menjanjikan uang tersebut untuk pelaku. Mendengar hal itu, pelaku melepaskan korban dan pergi dari rumahnya

“Saat pelaku pergi dari rumahnya itu, korban berkemas dan meninggalkan rumah lalu melapor ke kami,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono

Polisi lalu mendalami kasus tersebut dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya

Kini pelaku harus mendekam di bui dengan dituntut Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kompak Babinsa Dan Bhabimkamtibmas Sambangi Desa Binaan

Artikel

Door To Door bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

BERITA UTAMA

UU Hukuman Mati Israel terhadap Tahanan Palestina: Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Dunia Internasional Bertindak

BERITA UTAMA

DPRD Sampang Sahkan 4 Raperda Strategis, Dorong Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Artikel

Penambahan Kuota Haji Jawa Timur 7.000 Jemaah, Lia Istifhama Sampaikan Apresiasi

BERITA UTAMA

Melalui Wasbang dan Bela Negara, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Tumbuhkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari.

BERITA UTAMA

Denhanud 477 Kopasgat Laksanakan Latihan Uji Siap Operasi