Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:55 WIB

Geger Gara-gara Tak di Beri Uang Rp 15 Juta, Untuk Judol, Anak Hajar Ibu Sendiri

Geger Gara-gara Tak di Beri Uang Rp 15 Juta, Untuk Judol, Anak Hajar Ibu Sendiri

Geger Gara-gara Tak di Beri Uang Rp 15 Juta, Untuk Judol, Anak Hajar Ibu Sendiri

 

Bangkalan TargetNews.id — Seorang pria di Bangkalan diringkus karena menganiaya Ibu kandungnya

Pemicunya, ia geram karena permintaannya uang untuk judi online (Judol) tak terpenuhi

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku adalah Zaen Firdaus (26) warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, Madura. Sedangkan korban adalah Siti Aisyah (54)

AKBP Hendro Sukmono menambahkan selama ini, Zaen Firdaus (pelaku) tinggal bersama ibu dan adiknya serumah

Namun demikian, Zaen Firdaus (pelaku) kerap mengancam dan menganiaya ibunya sejak kecanduan Judi Online (Judol).

“Jika pelaku ini awalnya minta uang Rp 500.000 ke ibunya untuk bermain judi online. Namun ibunya hanya memberinya Rp 100.000,” ujar AKBP Hendro Sukmono. Kamis (06/03/2025).

Baca juga  PILPRES 2024 BINGUNG PILIH CAPRES SIAPA?

Karena permintaannya tak dituruti, lanjut AKBP Hendro Sukmono, pelaku lalu mengancam korban dengan linggis dan akan menusuk korban dengan alat itu

“Korban diancam oleh pelaku hingga akhirnya korban memberikan uang Rp 400.000 tersebut. Pelaku lalu pergi dari rumahnya usai dapat uang tersebut,” imbuhnya

Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali ke rumahnya. Saat itu korban yang sedang tidur ditarik kakinya hingga terbangun. Pelaku lalu meminta uang Rp 15.000.000 pada korban

“Korban lalu tidak memberikan uang tersebut karena tidak punya. Pelaku kesal lalu memukuli wajah dan bagian belakang kepala ibunya,” ungkapnya

Baca juga  Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Polsek Banama Tingang Razia Kendaraan Hingga Larut Malam

Adik pelaku yang khawatir nyawa ibunya terancam lalu berusaha melindungi dengan memeluk korban

Namun, pelaku gelap mata dan turut menganiaya adiknya pula

Korban lalu menjanjikan uang tersebut untuk pelaku. Mendengar hal itu, pelaku melepaskan korban dan pergi dari rumahnya

“Saat pelaku pergi dari rumahnya itu, korban berkemas dan meninggalkan rumah lalu melapor ke kami,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono

Polisi lalu mendalami kasus tersebut dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya

Kini pelaku harus mendekam di bui dengan dituntut Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Serda Agung Prayogo Babinsa Koramil 05/Pandawan Bantu Pembangunan Jalan Usaha Tani

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Uncategorized

Siaga Karhutla di Wilkum Polsek Pandih Batu, Warga Masyarakat dilarang Membakar Hutan dan Lahan.

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Polsek Pandih Batu Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

MERIAHKAN HUT PASMAR 3 ATLIT RENANG YONIF 11 MARINIR RAIH JUARA 1 DALAM LOMBA RENANG MILITER

Artikel

(PPDI) Kabupaten Mojokerto Periode 2026 sampai 2031 berjalan dengan lancar

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla