Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 17 April 2025 - 10:32 WIB

Atas Perintah KS..!! Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

 

Tulungagung TargetNews.ID ,Oknum Satpam SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menghalang-halangi/tutup palang pintu bagi wartawan yang mau masuk dengan tujuhan konfirmasi. Mendengar informasi ini beberapa wartawan akhirnya mendatangi SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung. Rabo, 16/04/2025.

Dan ternyata benar adanya. Beberapa wartawan yang datang juga di halangi dua Oknum Satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang dengan tegas kalau mau masuk harus ada janjian dulu dengan Kepala sekolah Saiful.

Satpam mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah Saiful. Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di daerah tersebut.

Baca juga  Satpolairud Polres Pulang Pisau Gandeng Atlet Dayung untuk Jaga Kebersihan Sungai Kahayan

Wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang datang dan dihalangi Satpam sekolah berharap Kepala Sekolah Saiful dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut .

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan ( LP-KPK ) Cabang Tulungagung, Ketua LP-KPK mengutuk tindakan Satpam SMKN 3 Boyolangu Tulungagung yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dan menuntut agar pihak terkait, segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya menghormati kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi.

Baca juga  Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm.

Ketua LP-KPK Tulungagung menambahkan yaitu mendukung wartawan untuk mencari kejelasan informasi, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak tertutup bagi Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pihak sekolah juga harus bertindak transparan terhadap siapapun yang datang maupun Pers.

Dengan tindakan kepala sekolah SMKN 3 menyuruh Satpam untuk menghalangi wartawan masuk. Bisa diduga dan dicurigai adanya data miring terkait tarikan siswa maupun penggunaan dana-dana dari pemerintah seperti dana Bos dan BPOPP. (Lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KAB.SAMPANG DPRD MENGGELAR RAPAT PARIPURNA MENDENGARKAN PIDATO KENEGARA PRESIDEN RI

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Tingkatkan Patroli Sambang SPBU Sat Binmas Polres Sampaikan Pesan kamtibmas

Artikel

Polsek Sebangau Gencar Sosialisasi Bahaya TPPO Sampai kepada Masyarakat

Artikel

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Lamongan Beri Edukasi Pelajar Tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan