Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 17 April 2025 - 10:32 WIB

Atas Perintah KS..!! Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

 

Tulungagung TargetNews.ID ,Oknum Satpam SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menghalang-halangi/tutup palang pintu bagi wartawan yang mau masuk dengan tujuhan konfirmasi. Mendengar informasi ini beberapa wartawan akhirnya mendatangi SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung. Rabo, 16/04/2025.

Dan ternyata benar adanya. Beberapa wartawan yang datang juga di halangi dua Oknum Satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang dengan tegas kalau mau masuk harus ada janjian dulu dengan Kepala sekolah Saiful.

Satpam mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah Saiful. Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di daerah tersebut.

Baca juga  Dengan Spanduk, Sat Binmas Polres Pulpis Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang datang dan dihalangi Satpam sekolah berharap Kepala Sekolah Saiful dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut .

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan ( LP-KPK ) Cabang Tulungagung, Ketua LP-KPK mengutuk tindakan Satpam SMKN 3 Boyolangu Tulungagung yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dan menuntut agar pihak terkait, segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya menghormati kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi.

Baca juga  Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanaan Patroli dan Kibas Bendera di Lokasi Yang di Anggap Rawan Laka

Ketua LP-KPK Tulungagung menambahkan yaitu mendukung wartawan untuk mencari kejelasan informasi, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak tertutup bagi Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pihak sekolah juga harus bertindak transparan terhadap siapapun yang datang maupun Pers.

Dengan tindakan kepala sekolah SMKN 3 menyuruh Satpam untuk menghalangi wartawan masuk. Bisa diduga dan dicurigai adanya data miring terkait tarikan siswa maupun penggunaan dana-dana dari pemerintah seperti dana Bos dan BPOPP. (Lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tak Pakai Helm

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan Posyandu Balita Di Desa Binaan

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

Artikel

Estafet Kepemimpinan Danyonmarhanlan II Padang Resmi Berganti

Artikel

Demi Sukses Pilkada, Desk Pilkada Gelar Rakor

Artikel

Sejumlah Pamen, Polda Jatim dan Kapolres Berganti

Artikel

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.