Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:28 WIB

Visum Pemeriksaan Kepolisian, Meninggalnya Hadi Sucipto Kena Serangan Jantung Koroner

Visum Pemeriksaan Kepolisian, Meninggalnya Hadi Sucipto Kena Serangan Jantung Koroner

Visum Pemeriksaan Kepolisian, Meninggalnya Hadi Sucipto Kena Serangan Jantung Koroner

Surabaya,TargetNews.id Sidang Terdakwa Handoko warga Girilaya kasus dugaan penganiayaan terhadap sepupu sendiri Hadi Sucipto, yang digelar di Ruang Sari ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan Empat orang saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa sebagai berikut 1. Satriawan Irwan Dinata, 2.Den Raga, 3.Nico Aditya Pranata, 4.Andy TR Saputra

Saksi Andy TR Saputra dibawa sumpah menerangkan tentang permasalahan yang menyebabkan kedua belah pihak cekcok dan bertengkar terkait almarhum Hadi Sucipto membuang geragal bekas bongkaran rumahnya kelahan milik Handoko,lalu Handoko menegur dengan baik baik tapi almarhum Hadi Sucipto tidak terimah selanjutnya almarhum Hadi Sucipto memukul lebih dulu ke arah Handoko sehingga Handoko merasa kesakitan lalu dibalas Handoko dengan mengambil Batu Bata.

Selanjutnya keterangan Saksi Den Raga dipersidangan tidak disumpah hanya didengar keterangannya, menerangkan tentang almarhum Hadi Sucipto setelah peristiwa tersebut, tepatnya pada tanggal 10 Januari 2025 pukul 19.00 Wib melihat almarhum Hadi Sucipto dengan istrinya keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor membeli nasi bungkusan,”kata saksi,

Sedangkan Saksi Satriawan Irwan Dinata dipersidangan tidak disumpah atau hanya didengar keterangannya, menerangkan saat kejadian saksi sempat menangkis saat almarhum menyerang Handoko lebih dulu, bahkan saksi juga melihat langsung almarhum Hadi Sucipto menggambil alat tukang kayu sejenis Sekrop untuk menyerang Handoko,”kata saksi Satriawan dipersidangan.

Saksi Nico Aditya Pranata juga dipersidangan tidak disumpah atau hanya didengar keterangannya dipersidangan menerangkan setelah kejadian pertengkaran saksi melihat langsung almarhum Hadi Sucipto pada tanggal 14 Januari 2025 pukul 16.00 Wib sedang memberi makanan ayam peliharaannya di kandangnya dan pada tanggal 17 Januari 2025 tepatnya pada hari Jumat almarhum Hadi Sucipto berangkat ke masjid untuk melakukan Sholat Jumat,” kata saksi.

Selanjutnya dengan keterangan ke empat saksi yang meringankan semua dibenarkan oleh Terdakwa Handoko saat Ketua Majelis Hakim menanyakan pada terdakwa, bahkan keterangan Keempat saksi juga menerangkan ketika berada di Polsek Sawahan mendengar langsung dari Penyidik bahwa kematian almarhum Hadi Sucipto bukan karena pertengkaran dengan Handoko diduga kena serangan jantung yang dikuatkan juga dengan Keterangan Visum dari Kepolisian,

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Pelayanan Polri Aplikasi Super App

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih
Bahwa Terdakwa Handoko bin Soeyono pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, diduga melakukan penganiayaan ditempat Jl. Girilaya No. 3-A, Kota Surabaya, sebagai berikut

Berawal dari korban Hadi Sucipto sedang mengawasi proyek renovasi rumah miliknya, kemudian bekas pembongkaran (Geragal) rumah Korban Hadi Sucipto di tempatkan di depan Rumah terdakwa, kemudian Terdakwa yang tidak terima melihat korban Hadi Sucipto membuat puing-puing bekas renovasi rumahnya tersebut di buang di halaman yang diklaim Terdakwa adalah lahannya.

Kemudian Terdakwa Handoko menghampiri Korban Hadi Sucipto dan menegur Korban Hadi Sucipto lalu Korban Hadi Sucipto tidak terima di tegur tanpa dasar oleh Terdakwa Handoko lalu membalas teguran juga ke Terdakwa Handoko sehingga terjadi Cekcok antara Korban Hadi Sucipto dengan Terdakwa, kemudian dari cekcok tersebut, Korban Hadi Sucipto meminta bukti kepemilikan lahan yang di klaim oleh Terdakwa Handoko,

Kemudian Terdakwa Handoko yang tidak terima dengan permintaan Korban Hadi Sucipto lalu dengan cepat mengambil sebuah batu bata merah dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan batu bata merah yang ada pada genggamannya ke arah kepala Korban Hadi Sucipto,

Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Handokok, Korban Hadi Sucipto mengalami sedikit luka robek pada kepala atas akibat kekerasan tumpul, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/49/I/KES.3/2025/Rumkit tertanggal 06 Januari 2025 pukul 14.48 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. SEKAR RAHADISIWI selaku Dokter jaga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, yang pada pokoknya menerangkan ;
Hasil Pemeriksaan

Baca juga  Apresiasi Kader Lini Lapangan BKKBN Jatim Hadirkan 400 Kader Kabupaten Lamongan dalam Giat Roadshow Generasi Bebas Stunting

Keadaan Umum, Sadar, Tekanan darah seratus lima puluh per-sembilan puluh milimeter air raksa, saturasi oksigen, Sembilan puluh delapan persen, cepat nafas, dua puluh kali permenit, denyut nadi, enam puluh dua kali permenit,
Pakaian, baju warna merah, celana pendek warna biru,
Luka-luka
Kepala, pada kepala atas, didapatkan luka terbuka, tepi tidak rata, bentuk hurut T ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter
Lain-lain, tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
Perawatan, pasien dipulangkan setelah dilakukan perawatan luka.
Kesimpulan

pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia enam puluh tiga tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka robek pada kepala atas, akibat kekerasan tumpul

luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

Hasil Pemeriksaan

Pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata, dan selaput bening kedua mata. Kebiruan pada selaput lendir bibir dan ujung-ujung jari dan kuku kedua tangan yang lazim ditemukan pada mati lemas.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, lambung, dan usus. Pengerasan dan penyumbatan pada pembuluh darah otak dan jantung. Kista dan batu pada ginjal kanan.
Orang tersebut mati wajar akibat penyakit jantung koroner.

Kesimpulan ;

“Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa dan juga dikuatkan adanya alat bukti yang berhasil disita, maka penyidik berkesimpulan Bahwa benar Tersangka Handoko bin Soeyono patut disangka telah melakukan tindak pidana ” Penganiayaan”. Sebagaimana dimaksud dalam: Pasal: 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana tentang penganiayaan”
Sehingga perbuatan Terdakwa Handoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Imbau Warga Agar Tidak Mudah Percaya HOAX

Uncategorized

Cipta Kondisi, Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Bangun Iklim Kondusif

Artikel

Polres Nganjuk Luncurkan Bengkel Keliling Gratis Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

BERITA UTAMA

PUPUK JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME, PRAJURIT BRIGIF 3 MARINIR IKUTI UPACARA BENDERA

Artikel

Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mengucapkan  Selamat HUT BNN RI ke 22.

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas di Bulan Ramadhan, Pamtor Samapta Sambangi Pasar Besar

Artikel

Satgas TMMD Lanjut Pasang Mal untuk Pembangunan Rabat Beton

BERITA UTAMA

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan