Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 21 September 2025 - 17:16 WIB

Temuan Bukti Baru, Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam

Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam, foto: redaksi

Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam, foto: redaksi

TargetNews.ID Surabaya,  Kasus sengketa tanah di Kabupaten Sampang kembali memanas. Dua ahli waris almarhum Mat Saleh Amin, yakni Sunaidi dan Abd. Rohim, resmi melayangkan surat pengaduan ke Kadiv Propam Polri di Jakarta terkait penanganan perkara yang dinilai tidak profesional.

Dalam surat bernomor Khusus/14.09/IX/2025 tertanggal 14 September 2025, keduanya mengungkapkan kekecewaan atas hasil penyelidikan yang dianggap tidak maksimal.

Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, serta penyerobotan tanah yang mereka laporkan ke Polda Jawa Timur justru dihentikan dengan keluarnya SP3.

“Barang bukti tanah yang disengketakan tidak diamankan dengan pita polisi. Padahal, tanah tersebut sudah berdiri bangunan rumah yang ditempati oleh H. Nawawi. Selain itu, tidak pernah ada gelar perkara maupun mediasi, namun tiba-tiba terbit surat penghentian penyelidikan,” tegas Sunaidi dalam pengaduannya.

Baca juga  Pimpin Apel, Kapolsek Sabangau Harapkan Ini

Ahli waris juga membeberkan adanya temuan bukti baru yang sebelumnya luput dari perhatian penyidik. Di antaranya hasil pengukuran ulang dari BPN Sampang yang menunjukkan bangunan milik H. Nawawi berdiri di atas tanah seluas 550 meter persegi milik keluarga Mat Saleh Amin.

Bahkan, terdapat rekaman video sebagai bukti saat proses pengukuran ulang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pengadu menyebut terdapat kejanggalan pada administrasi pertanahan. Mereka menilai BPN Sampang menuliskan keterangan palsu dalam gambar situasi batas tanah, sehingga memunculkan dua sertifikat (SHM No. 1107 dan SHM No. 1123) di atas bidang tanah yang sama.

Baca juga  Tingkatkan Keimanan, Pasmar 3 Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1445 H

“Persil 24 tidak sama dengan Persil 24a. Namun, H. Nawawi membangun rumah di atas tanah kami dengan alasan adanya sertifikat yang diduga bermasalah. Ini jelas bentuk penyerobotan hak,” tambah Abd. Rohim.

Sebagai bukti, pihak ahli waris melampirkan sejumlah dokumen, mulai dari petok D, sertifikat tanah, hasil pengukuran ulang BPN, surat pernyataan waris, hingga foto lokasi.

Dengan aduan tersebut, Sunaidi dan Abd. Rohim berharap Propam Mabes Polri turun tangan menindaklanjuti secara profesional, melakukan klarifikasi ke BPN Sampang, serta memastikan adanya kepastian hukum yang adil.

“Harapan kami, kebenaran bisa ditegakkan dan aparat penegak hukum tidak berpihak,” tutup mereka.

Kutipan dari suarajatimbersatu.com

Share :

Baca Juga

Artikel

Membahayakan! Polisi Beri Teguran Humanis Kepada Pengendara dengan Muatan Berlebih

Artikel

Kajati Jatim, Mia Amiati Anggota Pokja III Membahas KUHP Nasional 

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Penawaran Harga Kegiatan Pembangunan TA. 2023 Desa Pondokgebangsari

Artikel

Sukarno Ali Serahkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 Kepada 9 Warga Binaan Rutan Cipinang

Artikel

Kerjasama Antara Koramil 1612-03/Reok dan Pemerintah Desa Bajak dalam Penanganan Kabel Listrik

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Acara Temu Dialog Redam Isu Sara Dan Deklarasi Dalam Mewujudkan Pilkada Damai 2024

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH