Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 21 September 2025 - 17:16 WIB

Temuan Bukti Baru, Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam

Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam, foto: redaksi

Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam, foto: redaksi

TargetNews.ID Surabaya,  Kasus sengketa tanah di Kabupaten Sampang kembali memanas. Dua ahli waris almarhum Mat Saleh Amin, yakni Sunaidi dan Abd. Rohim, resmi melayangkan surat pengaduan ke Kadiv Propam Polri di Jakarta terkait penanganan perkara yang dinilai tidak profesional.

Dalam surat bernomor Khusus/14.09/IX/2025 tertanggal 14 September 2025, keduanya mengungkapkan kekecewaan atas hasil penyelidikan yang dianggap tidak maksimal.

Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, serta penyerobotan tanah yang mereka laporkan ke Polda Jawa Timur justru dihentikan dengan keluarnya SP3.

“Barang bukti tanah yang disengketakan tidak diamankan dengan pita polisi. Padahal, tanah tersebut sudah berdiri bangunan rumah yang ditempati oleh H. Nawawi. Selain itu, tidak pernah ada gelar perkara maupun mediasi, namun tiba-tiba terbit surat penghentian penyelidikan,” tegas Sunaidi dalam pengaduannya.

Baca juga  Sambangi Pertokoan Pasar Besar, Polsek Pahandut Jaga Kamtibmas dan Waspadai Tindak Kriminal

Ahli waris juga membeberkan adanya temuan bukti baru yang sebelumnya luput dari perhatian penyidik. Di antaranya hasil pengukuran ulang dari BPN Sampang yang menunjukkan bangunan milik H. Nawawi berdiri di atas tanah seluas 550 meter persegi milik keluarga Mat Saleh Amin.

Bahkan, terdapat rekaman video sebagai bukti saat proses pengukuran ulang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pengadu menyebut terdapat kejanggalan pada administrasi pertanahan. Mereka menilai BPN Sampang menuliskan keterangan palsu dalam gambar situasi batas tanah, sehingga memunculkan dua sertifikat (SHM No. 1107 dan SHM No. 1123) di atas bidang tanah yang sama.

Baca juga  Peduli Lingkungan Polisi RW Polres Tuban Bersama Warga Bersihkan Sampah di Sungai

“Persil 24 tidak sama dengan Persil 24a. Namun, H. Nawawi membangun rumah di atas tanah kami dengan alasan adanya sertifikat yang diduga bermasalah. Ini jelas bentuk penyerobotan hak,” tambah Abd. Rohim.

Sebagai bukti, pihak ahli waris melampirkan sejumlah dokumen, mulai dari petok D, sertifikat tanah, hasil pengukuran ulang BPN, surat pernyataan waris, hingga foto lokasi.

Dengan aduan tersebut, Sunaidi dan Abd. Rohim berharap Propam Mabes Polri turun tangan menindaklanjuti secara profesional, melakukan klarifikasi ke BPN Sampang, serta memastikan adanya kepastian hukum yang adil.

“Harapan kami, kebenaran bisa ditegakkan dan aparat penegak hukum tidak berpihak,” tutup mereka.

Kutipan dari suarajatimbersatu.com

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Lakukan Penling

Artikel

Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama

Uncategorized

Upaya Preventif, Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan giat KRYD pada malam hari

Artikel

Atlet Binsat Yonif 4 Marinir Mencoba Taktik Dan Teknik Dalam Latihan Halang Rintang (HR)

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Dukung Pemerintah Dalam Program Optimalisasi Lahan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Monitoring Pembuatan Pintu Air Irigasi

Artikel

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

BERITA UTAMA

BERIKAN RASA AMAN, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS