Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Dugaan Intimidasi Pelanggaran Hukum oleh Penagih PNM UlaMM Cabang Mojokerto

TargetNews.ID Mojokerto,28 Oktober 2025
-Dugaan praktik penagihan dengan kekerasan kembali mencuat di wilayah Mojoagung Jombang dua penagih lapangan dari lembaga keuangan PN
ULaMM Cabang Mojokerto ,berinisial ANT dan ALX , diduga melakukan tindakan intimidasi ,ancaman virbal,serta memasuki pekarangan tanpa ijin.

Tindakan tersebut di lakukan terhadap seorang nasabah yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Kedua penagih datang ke rumah nasabah dengan memaksa pembayaran cicilan,mengancam akan memasang plang rumah,dan menyatakan surat lelang sudah jadi,padahal secara hukum penagih lapangan tidak memiliki wewenang sebagai pejabat balai lelang resmi.

Lebih jauh, keduanya juga melontarkan ucapan yang merendahkan profesi hukum,dengan menyebut ” orang hukum yang datang kemaren palsu,”mengarah pada penerimah kuasa nasabah yang merupakan pararegal hukum resmi.

Padahal,sebelumnya pihak penerima kuasa telah melakukan mediasi secara baik- baik di kantor PNM ULaMM Mojokerto,meminta penangguhan pembayaran sementara karena kondisi nasabah sedang kolaps dan belum stabil ekonomi.

” Kami tidak akan gentar menghadapi tekanan seperti ini .Orang tua nasabah terganggu psikisnya akibat ancaman.Ini bukan hanya soale utang,ini soal kemanusiaan dan etika lembaga,” tegas pemerima kuasa hukum nasabah.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dapat Dikenakan

1.Pasal 335 ayat (1) KUHP
– Tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan.
2. Pasal 368 KUHP
-Tentang pemerasan .

3.Pasal 310 & 311 KUHP
– Tentang Pencemaran nama baik dan fitnah.

4.Pasal 167 KUHP
-Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum masuk ke rumah ,ruangan,atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa ijin yang berhak,diancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda”.

– Masuk ke pekarangan tanpa izin jelas memenuhi unsur pelanggaran ini .
5.Pasal 4 dan 18
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

-Konsumen berhak atas kenyamanan , keamanan,dan keselamatan dalam menggunakan jasa. -Pelaku usaha di larang memaksakan klausula yang merugikan konsumen atau bertindak dengan cara menekan dan mengintimidasi. -Penagihan dengan tekanan dan ancaman termasuk pelanggaran hsk-hak konsumen yang di jamin undang- undang.

6.Pasal 29 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM

-Menjamin setiap orang bebas dari ancaman ,tekanan ,dan gangguan psikis.

7.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.35/POJK.05/2018
-Melarang lembaga keuangan melakukan penagihan dengan cara kekerasan ,ancaman,atau yang menimbulkan tekanan psikologis kepada nasabah dan keluarganya.

Baca juga  Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Lumajang Pasang Puluhan CCTV di Perlintasan Kereta Api

Pelanggaran Etika dan Tanggung Jawab Lembaga

Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum ,tetapi juga mencoreng nama baik PNM ULaMM sebagai lembaga keuangan milik negara.
Sesuai SOP OJK,setiap petugas penagihan wajib berprilaku sopan , profesional,serta menghormati privasi dan hak-hak nasabah .
Masuk ke pekarangan tanpa izin dan menakut nakuti keluarga jelas tidak dibenarkan dalam sistem keuangan modern yang beretika.

-Langkah Hukum dan Seruan Publik

Kuasa Hukum nasabah telah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan peristiwa ini kepada OJK,Kepolisian ,serta kantor pusat PNM.
Masyarakat dihimbau untuk segera melapor bila mengalami perlakuan serupa dari pihak penagih.

Kami berharap OJK dan aparat penegak hukum menindak tegas.Intimidasi kepada masyarakat kecil bukan hanya pelanggaran etika,tapi kejahatan hukum,”pungkas penerimah kuasa hukum.

*Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penagihan hutang tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, tekanan, atau pelanggaran privasi. Undang -Undang Perlindungan Konsumen ,KUHP,dan peraturan OJK dengan tegas melindungi hak masyarakat dari praktik -praktik Intimidatif.
Lembaga keuangan dituntut menjunjung tinggi profesionalisme dan kemanusiaan dalam setiap aktivitas penagihan.

Jurnalis Irul.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes Bahas RKPDes Tahun 2024 Desa Kalipurwo

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Bersama Forkopimda Banyumas

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polri Untuk Masyarakat, Personel Satpolairud Polres Pulang Pisau Bantu Warga Angkut Barang ke Kelotok

Artikel

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Resmi Membuka Turnamen Bola Voli Piala Panglima TNI dalam Rangka HUT ke-79 TNI Tahun 2024.

Uncategorized

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau