Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Uncategorized

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:58 WIB

Terkait Penyerobotan Tanah Aset Yang Mengaku Ahli Waris ibu tua Yang Bernama Ibu ANIMA Sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka Di Polda Jatim

Foto: Terkait Penyerobotan Tanah Aset Yang Mengaku Ahli Waris ibu tua Yang Bernama Ibu ANIMA Sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka Di Polda Jatim

Foto: Terkait Penyerobotan Tanah Aset Yang Mengaku Ahli Waris ibu tua Yang Bernama Ibu ANIMA Sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka Di Polda Jatim

SURABAYA,-Masalah terkait penyerobotan tanah dikuasai oleh ibu ANIMA yang mengaku ahli waris di jalan pogot (B44) kelurahan tanah kali kendiding kecamatan Kenjeran, hingga praktik mafia tanah tersebut. Tak jarang, dan warga setempat pogot sudah tau semuanya, di karenakan ibu ANIMA tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dan yang bernama DEA selaku anak dari ibu ANIMA selalu tampil di Media sosial dan memfreming Seakan akan keluarga Ibu ANIMA korban, karena mereka kurang memahami hukum yang berlaku.

Untuk melindungi hak atas tanah, penting bagi setiap warga negara mengetahui dasar hukum yang mengatur penyerobotan tanah. Salah satunya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa regulasi pertanahan lainnya.

Baca juga  Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Pasal-pasal yang relevan dalam KUHP memberi landasan hukum bagi korban untuk menuntut pelaku. Selain itu, wakil walikota Surabaya, Cak ARMOJI yang  selalu tampil di media sosial juga, sangat menyayangkan karena telah mem viralkan dan menanggapi secara sepihak Tampa kordinasi kesemua pihak, dengan adanya kompetisi debat, oleh H.holis selaku tiem yang di beri kuasa untuk menjaga tanah aset tersebut oleh kuasa hukumnya Ibu INGGITA, dan juga agar terus memperkuat sistem hukum agraria demi mencegah konflik tanah. di wilayah Pogot (B44) Surabaya.

Pemahaman yang baik tentang pasal penyerobotan tanah dapat membantu masyarakat mengambil langkah hukum secara tepat. Hal ini juga menjadi upaya preventif agar kasus serupa tidak terus berulang.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Mendampingi Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di Desa Benteng Ndope

 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

 

Untuk mengajukan gugatan ini, Ibu ANIMA yang meng klem pemilik tanah juga harus melampirkan sejumlah bukti kuat, seperti sertifikat hak atas tanah yang sah dan saksi-saksi yang mengetahui kepemilikan tanah tersebut.

Dan langkah langkah yang diambil oleh tiem dan kuasa hukumnya dr Ibu INGGITA selaku pemilik tanah sudah benar sesuai hukum yg berlaku di negara Indonesia, dan untuk laporan ke SATGAS PENINDAKAN PREMANISME & MAFIA TANAH kota Surabaya sudah di laksanakan juga berapa Minggu yang lalu

 

(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas ke Lapas Kelas IIA

Artikel

Cegah Lakalantas, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Gatur Pagi

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Ini Cara Personil Polsek Pandih Batu Mengantisipasi penyebaran Covid-19 Dan Gelar Operasi Yustisi

Artikel

Anggota Samapta, Koramil dan MPA Sosialisasi kepada Masyarakat tentang cegah Karhutla

Artikel

TNI Hadir di Tengah Masyarakat: Babinsa Koramil 1008-01 Awasi Pembagian Bansos

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Uncategorized

Pimpin Apel Pagi, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu