Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:30 WIB

Sudarmaji Dalam Dakwaan Terbukti Menjual Narkoba. JPU Menuntut 2 Tahun 11 Bulan Denda 1 Milyar

Surabaya,TargetNews.id Sidang pengedar /kurir narkotika jenis sabu dengan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji als. Pije bin Sudarmaji kembali digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agenda sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejari Tanjung Perak.pada hari Selasa (10/2/2026).

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejari Tanjung Perak
Supaya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan Terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji Alias Pije Bin Sudarmaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan1 sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji Alias Pije Bin Sudarmaji dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 11 (sebelas) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan membayar denda Kategori VI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,

Baca juga  Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan, Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga

Apabila denda tidak dibayar harta terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa, atau membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 190 Hari;

Menetapkan barang bukti berupa :
1 tas selempang warna coklat.
4 klip plastik berisi Shabu dengan berat Netto ± 0,519 gram.
1 sekrop dari sedotan plastic.
1 timbangan elektrik warna silver.
1 HP merk Redmi 12 Warna Biru
Dirampas untuk dimusnahkan

Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya.meminta keringanan hukuman,

Untuk diketahui: dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermula pada Kamis (18/9/2025), sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Raja Sallam untuk menemui anak buah dari Raja Sallam.
kemudian Terdakwa menerima 1 tas terdapat 6 klip berisi Shabu untuk dijual.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Rawan Laka, Polri Hadir Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

Kemudian Terdakwa menjual Shabu kepada Faris Firmansyah dan menjual lagi kepada Moch. Budi Mulyo.
keuntungan yang diperoleh Terdakwa hanya dapat mengkonsumsi secara gratis atau Cuma – Cuma.

Selanjutnya Saksi Darul Syah dan Saksi Setyawan melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa ditemukan:
1 tas selempang warna coklat
4 klip plastik berisi Shabu berat Netto ± 0,519 gram untuk dijual.
1 timbangan elektrik warna silver.
1 HP Redmi 12 warna biru.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatan Terdakwa didakwa dalam Dakwaan Primair diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Subsidair diancam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”@ NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TEMBAK TEMPUR DEFENSIF PERTAJAM KEMAMPUAN DASAR PRAJURIT PASMAR 3

BERITA UTAMA

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Kunjungan Warsubi Salman Cabup  Wabup Jombang Kunjungi Desa Sambongdukuh Jombang

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Jika Tidak Optimal Menangani Korupsi Akan Diganti dan Dicopot

Artikel

Prajurit Batalyon Infanteri 4 Marinir Terima Jam Komandan

Artikel

Personel Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku.