Home / Uncategorized

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:42 WIB

Tersorot Ketua SAPURA!!!, PT Rimbaria Rekawira Berdiri Ditahun 1983, “Ternyata Penghasil Limbah Busuk Yang Menyengat”

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Miskipun tersorot pemberitaan berbagai media tetkait PT Rimbaria Rekawira yang didirikan sejak pada tahun 1983, tepatnya Jl. Kedinding Tengah II No.6, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur dengan memproduksi maupun mendistribusikan produk saus, kecap dan mie berkualitas, ternyata mengisahkan cerita buruk di mata publik maupun masyarakat yakni terkait limbah busuk hasil olahan produk tersebut.

Dalam pemberitaan berkenaan limbah busuk PT Rimbaria Rekawira yang terbuang dan alirkan area selokan itu, menjadi perhatian publik khusunya pemukiman padat dan area institusi pendidikan agama (Pondok Pesantren) di dekat area sekitar.

Usut punyak usut, limbah busuk milik PT Rimbaria Rekawira yang alirkan ke area selokan itu, menurut informasi warga sekitar yang himpun awak media (Red-nama tidak mau disebutkan), ternyata sudah berlangsung lama dimana perusahaan tersebut berdiri.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Dalam hal berkaitan tersebut (Limbah Busuk), Musawwi selaku Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA) mengatakan, Minggu (15/03/2026), Berdasarkan laporan masyarakat dan observasi lapangan oleh Tim Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), limbah tersebut mengalir ke selokan perkampungan dan menimbulkan bau busuk yang menyengat.

“Kondisi ini dinilai sangat ironis mengingat dampak polusi terjadi tepat di jantung pemukiman padat dan area institusi pendidikan agama (Pondok Pesantren),” ujarnya Geram.

Demi mengejar keuntungan, lanjut kata Musawwi, Ekosistem dihancurkan tanpa ragu oleh “PT Rimbaria Rekawira”.

“Kami mendukung investasi di Surabaya, tapi jika caranya merugikan warga seperti ini, ya..harus ada tindakan tegas dan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya,” tegasnya.

Secara hukum, sambung kata Ketua SAPURA, praktik yang dilakukan PT Rimbaria Rekawira merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Acara Pembukaan Open Turnamen Tenis Lapangan Piala Dandim

DLH jangan melempeng kayak “macan tak bertaring”, dan Kami berharap untuk segera melakukan audit lingkungan secara transparan dan terbuka kepada publik, bukan sekadar kunjungan formalitas,” ujarnya.

Ketua Sapura menambahkan, Kami peringatkan agar tidak ada praktik “main mata” atau ada perlindungan terhadap Bos Besar pengusaha nakal, yang jelas Kami tidak akan ragu mengambil langkah ekstrem jika DLH tetap tidak bergeming.

“Perlu Kami sampaikan, jangan biarkan rakyat berasumsi bahwa pengusaha ini dilindungi komplotan yang terstruktur oleh kekuasaan, dan jika dalam waktu dekat tidak ada penyegelan atau tindakan hukum nyata dari DLH, maka kami akan menggerakkan aksi demo besar-besaran. Kami akan pastikan suara warga Kedinding terdengar sampai ke balai kota,” tutup Musawwi selaku Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA) dihadapan awak media. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Sabangau Gandeng Masyarakat Sabaru

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Tergugat Tanyakan Laporan Kasus Sangketa Tanah di Camplong, Diduga di SP3 Oleh Penyidik Polres Sampang.

Artikel

Itwasda Polda Kalteng Mulai Audit Kinerja 2026, Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Transparansi

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN XI MERAUKE LAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA DAN FUN GAMES DI PANTI ASUHAN KARTINI

Artikel

Nekat Terobos Rambu demi Potong Rute, Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Patuh 2025 di Nganjuk

BERITA UTAMA

Tertibkan Aktivitas Ilegal, Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Patroli Penertiban NK

Artikel

Kerja Bakti, Babinsa Kodim Ponorogo Bersihkan Ranting Pohon Bersama Warga

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku