Home / BERITA UTAMA / NARKOBA / POLRI

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:00 WIB

Satu DPO dari DuaTersangka, Sareskoba KP3 Berhasil Tangkap Ungkap 292,93 Gram Sabu Kawasan Kenjeran

Sareskoba KP3 Berhasil Tangkap Ungkap 292,93 Gram (Foto: Totok)

Sareskoba KP3 Berhasil Tangkap Ungkap 292,93 Gram (Foto: Totok)

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Satreskoba KP3) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026.

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram yang diduga akan diedarkan kepada pemesan.

Baca juga  Halal Bihalal, Kodim 1002/HST Perkuat Silaturrahmi Dan Soliditas Anggota

Dalam pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp55 juta per 100 gram, sehingga memberikan keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang terjual.

ASDP juga mengungkapkan bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seorang berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan transaksi, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu.

Baca juga  Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ASDP telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Ia mengaku melanjutkan aktivitas peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan akibat kasus serupa.

Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

Artikel

INGATKAN PENGEMUDI UNTUK PAKAI SAFETY BELT

Artikel

Tingkatkan Profesionalisme, Komandan Yonmarhanlan IV Berikan Pengarahan kepada seluruh Prjurit

BERITA UTAMA

Polres Trenggalek Terjunkan Personel Jajaran Padamkan Api di Gunung Orak Arik

BERITA UTAMA

Polsek Bukti Batu Pastikan Keamanan Vaksinasi di Puskesmas Tangkiling,

BERITA UTAMA

Upaya Babinsa Koramil 1612-05/Elar Dalam Peningkatan Kesehatan Bayi/Balita dan Ibu Hamil

BERITA UTAMA

Buron Curanmor Asal Jakarta Dibekuk Polres Tulungagung Saat Tertidur di Masjid

BERITA UTAMA

Sinergi TNI, Polri, dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Tabalong