Home / BERITA UTAMA / NARKOBA / POLRI

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:00 WIB

Satu DPO dari DuaTersangka, Sareskoba KP3 Berhasil Tangkap Ungkap 292,93 Gram Sabu Kawasan Kenjeran

Sareskoba KP3 Berhasil Tangkap Ungkap 292,93 Gram (Foto: Totok)

Sareskoba KP3 Berhasil Tangkap Ungkap 292,93 Gram (Foto: Totok)

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Satreskoba KP3) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026.

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram yang diduga akan diedarkan kepada pemesan.

Baca juga  Batik Larasjati Antar SMAN 1 Jatibarang Juara Krenova Brebes Kategori Pelajar

Dalam pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp55 juta per 100 gram, sehingga memberikan keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang terjual.

ASDP juga mengungkapkan bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seorang berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan transaksi, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu.

Baca juga  KOMANDAN KORPS MARINIR APEL KHUSUS KEPADA PRAJURIT DAN PNS MARINIR WILAYAH JAKARTA

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ASDP telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Ia mengaku melanjutkan aktivitas peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan akibat kasus serupa.

Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Di Kalampangan, Polsek Sabangau Ajak Komitmen Warga Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli Malam.

BERITA UTAMA

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam Dengan Sasaran Lingkungan Perkantoran.

Artikel

Mobil Koramil Dimanfaatkan Untuk Kelancaran TMMD Ke-121 Kodim 1008 Tabalong

BERITA UTAMA

Polres Sampang Amankan 10 Remaja Pelaku Tawuran Jelang Sahur

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023

BERITA UTAMA

Babinsa Tambaksari Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Hasil Penjaringan