Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / NARKOBA / POLRI / Tag

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Disergap Gang Rangkah, Pengedar Sabu 15,4 Gram Dibekuk Polisi

Disergap Gang Rangkah, Pengedar Sabu 15,4 Gram Dibekuk Polisi Foto: TargetNews.ID/Istimewah

Disergap Gang Rangkah, Pengedar Sabu 15,4 Gram Dibekuk Polisi Foto: TargetNews.ID/Istimewah

TARGETNEWS.ID SURABAYA — Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian di Kota Surabaya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial A.T. (32), yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Tambaksari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 28 poket sabu dengan berat total 15,4 gram bruto yang telah dikemas dalam plastik dan siap diedarkan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan Az, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan saat A.T. berada di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 28 poket plastik berisi sabu yang disimpan di saku celana pendek tersangka,” kata AKP Adik, Sabtu (15/8/2026).

Baca juga  Sembari Patroli, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A.T. diduga memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial MSR. Sosok yang disebut sebagai pemasok itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Menurut penyidik, A.T. berperan sebagai kaki tangan yang menerima sabu untuk kemudian menjualnya secara eceran. Setiap poket yang berhasil terjual, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp20.000.

Dalam sebulan terakhir, tersangka disebut telah dua kali menerima pasokan. Pengiriman pertama sebanyak 20 poket, kemudian disusul 13 poket pada pengiriman berikutnya. Barang tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga sekitar Rp100.000 per poket.

Selain 28 poket sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp500.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika.

Baca juga  Polres Kediri Kota Gelar Deklarasi Damai Wujudkan Pilkada 2024 Sejuk dan Kondusif

“Dari keterangan tersangka, dia mengaku menjadi pengedar karena alasan kebutuhan ekonomi. Selain mendapatkan uang, tersangka juga memperoleh fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis dari pemasok,” ujar Adik.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, termasuk memburu MSR yang diduga berperan sebagai pemasok utama.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/394/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.

Atas dugaan perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun terkait dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Personel Koramil 1009-05/Kurau Sasar Pasar Tradisional Desa Kurau

Artikel

Sinergitas Polisi Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bedah Rumah Lansia di Bojonegoro

Artikel

Jelang Pemilukada Serentak, Polres Probolinggo Kota Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada

BERITA UTAMA

Melalui Penyuluhan Hukum, Kumdam XXII/TB Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dan Keluarga

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Nataru 2025

Artikel

Personel Lantas, Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Polres Bangkalan TFG Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Siap Kawal Pilkada Serentak

BERITA UTAMA

Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Pembenahan Penyelenggaraan Haji oleh Kementerian Haji dan Umrah