Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:23 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya

Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya(foto : Anil)

Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya(foto : Anil)

 

SURABAYA – Dua pelaku begal di wilayah Jalan Dharma Husada Surabaya, yang membacok korban bernama M Nasir (38 tahun) saat perjalanan menjemput anaknya pulang kerja, pada Kamis (22/6/2023) bukan lalu, sudah ditangkap Polisi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng R menyebut, saat melakukan aksinya pelaku tersebut memberhentikan korban ditengah perjalanan di Jalan Dharma Husada Surabaya dekat Taman Mulyorejo Surabaya.

Para pelaku berboncengan dengan mengunakan satu motor dan meminta kepada Nasir ( korban ) untuk berhenti dan membacok tangan korban. Setelah korban terkapar motor korban Yamaha Mio Soul GT L 4502 JF dibawa kabur.

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta laks Patroli

“Dua orang pelaku sudah kami amankan adalah DK(22) dan VP (24) keduanya warga Surabaya,”terang Kompol Sugeng, Rabu (11/10).

Dari pengakuan kedua pelaku saat melaksanakan aksinya mereka baru saja pesta minuman keras, kemudian pergi untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari sasaran pengendara sepeda motor yang sendirian.

Kompol Sugeng mengatakan setelah mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabay, melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga  Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah DK, VP dan GTR (DPO) dengan lebih yakin lagi karena korban masih mengenali wajahnya.

“Selanjutnya pada Kamis 28 September 2023, kedua pelaku yakni DK dan VP berhasil kami amankan dirumahnya,” ungkap Kompol Sugeng.

Sementara itu untuk terduga pelaku inisial GTR saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) karena berhasil kabur.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng Ditempelkan di Tempat Umum Supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Wakil Bupati Tanjab Barat secara Resmi Tutup open turnamen sepak bola Hamdani Cup VII

BERITA UTAMA

Polres Pamekasan Menyerahkan BB Gelang Emas Hasil Ungkap Kasus Jabret Di Plakpak

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Pengajian Akhbar, Memperingati Haul Sesepuh dan Ikhtibar ke- 63 di Mushollah At-Toyyibin

Artikel

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Anggota Satgas TMMD Reguler ke- 116 Kodim 0709/Kebumen Kerjakan Pemasangan Daun Pintu dan Jendela

Artikel

Satgas Yonif 6 Marinir Borong Hasil Tani Masyarakat Kabupaten Yahukimo