Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Rabu, 1 November 2023 - 19:36 WIB

Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Komplotan Pencurian Mobil

 

SURABAYA – Lima orang komplotan spesialis pencuri Mobil Xpander didepan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kelima tersangka diantaranya, AS, (25) RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) ketiga merupakan warga Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura.

Aksi pencurian mereka akhirnya terbongkar setelah para tersangka AS, RA, ZA, MF dan HI, sebelumnya merencanakan mencuri mobil yang terparkir didepan gudang wilayah Kalimas Barat Surabaya, pada Rabu (27/09/2023) lalu.

Menurut Iptu Muhamad Prasetya Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, para tersangka berkeliling mencari lokasi pencurian yang sepi. Usai menemukan targetnya, tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote).

“Dimana kunci serep (remote.red) tersebut yang mereka dapatkan sudah satu bulan sebelumnya telah dicuri oleh tersangka AS dari rumah korban yakni FWT,” tandas Prasetya, Rabu (01/11).

Baca juga  Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam Saat Unras Dan Larangan Karhutla

Prasetya mengatakan lagi, setelah mereka berhasil mengeksekusi mobil itu, kemudian mobil curian tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI, di wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.

“Setelah adanya kasus pencurian tersebut, kedua korban FWT dan AM selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap Prasetya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Mustofah menuturkan, dari hasil olah TKP di lokasi kejadian melalui rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tak mau buruannya melarikan jauh Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran ZA, di wilayah Dapuan Baru Surabaya, dan pada Jumat 29 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ZA berhasil ditangkap,” tutur Mustofah.

Baca juga  Satuan Binmas Polres Pulang Pisau laksanakan kegiatan binluh berikan sarana kontak kepada Security BANK Kalteng

Mustofah menambahkan, setelah diinterogasi ZA mengaku bahwa pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat rekannya AS, RA, MF dan HI.

Atas informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF dan HI, di dua tempat yang berbeda, dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura.

Selain mengamankan kelima tersangka polisi menyita, dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.

Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Mudik Gratis BUMN PTPN IV PalmCo Regional 1 Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatra

Artikel

Kodim 0713 Brebes Lakukan Gerakan Gotong Royong Tangan Tuhan Menuju Brebes Berhias

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Lakukan Anjangsana Pererat Hubungan TNI-Rakyat

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas dalam Kegiatan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Jadi Mentor Latja, Kasat Samapta Polresta Palangka Raya Latih Ilmu Tipiring kepada Siswa SPN

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli