Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 8 Desember 2023 - 15:25 WIB

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

 

Surabaya – Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut dengan salah satu wartawan  yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah sepi pengunjung.

Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk diruang tersebut.

Ketika dikonfirmasi awak media, kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?, Ellen seketika itu marah ke awak media.

“Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi,” ucap Ellen.

Baca juga  Dandim 1002/HST Hadiri Seremonial Pelepasan Logistik Pilkada 2024 di Hulu Sungai Tengah

Merasa tidak bersalah, awak media tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik, walaupun Ellen sempat akan melaporkan yang bersangkutan  dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum Ellen Sulistyo.

Sebelum terjadinya Ellen Sulistyo masuk ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, pada siangnya berlangsung sidang gugatan wanprestasi  yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.

Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.

Dugaan tersebut karena kedatangan Ellen ke ruang mediasi ketika PN Surabaya sudah sepi pengunjung, dan hanya ada  beberapa wartawan yang lagi rehat usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.

Baca juga  Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Perkara Sangria Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan,

Dalam menangani perkara, Komisi Yudisial (KY) menegaskan hakim dilarang bertemu para pihak berperkara diluar persidangan, dan hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). @red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan Kepada warga

Artikel

Hangat dan Penuh Makna, Kapolres Pulang Pisau Buka Puasa Sunah bersama Santri Ponpes Sabilalrasyad Mintin

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Wilayah Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung

Artikel

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli dilokasi Daerah Rawan Karhutla dengan Melakukan Pengecekan Sekat Kanal

BERITA UTAMA

Jaga Kekhusyukan Ibadah Ramadhan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Blue Light Patrol

Artikel

PalmCo Regional 1 Serahkan Bantuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Triwulan I Tahun 2024 Sebesar Rp1,1 Milyar untuk 87 Objek Bantuan

Artikel

Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Gadis Bawah Umur