Home / Uncategorized

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:34 WIB

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

 

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Rabu (22/5/2024). Pukul 10.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  1 Tahun Lapas Pemuda II A Madiun Banyak Narkoba dan HP, AMI Turun Aksi Demo Besar-besaran

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Polres Blitar Kota Jaring 44 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spektek

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sembari Patroli, Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Penerimaan Polri

Uncategorized

Sambut HUT ke-78 TNI AL, Dandim 0830/Surabaya Utara Hadiri Program Kali Bersih Nasional

Artikel

Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024

Artikel

Kapolres Pamekasan Pimpin Sertijab 2 PJU dan 3 Kapolsek

Uncategorized

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Unit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Artikel

Sosialisasi ODOL, Satlantas Polres Pulang Pisau: Edukasi Sopir Truk Sebelum Penindakan

Uncategorized

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2