Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:16 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pemakai diamankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pemakai diamankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).

Pelaku yakni seorang pria bernama IB(37) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (22/07/2024) pukul 13.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Sampaikan Himbauan Kamtibmas dalam Kegiatan Cooling System

Dari hasil penangkapan, berhasil didapatkan sejumlah barang bukti berupa,
— 12 (dua belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram.
— 1 (satu) buah kotak kaleng rokok.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) bendel plastik klip.

Baca juga  Telan Biaya 600 Juta Gate Parkir Alun-Alun Batu, Belum Difungsikan Secara Totallitas

“Dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO), dan IB(37) mengaku mendapatkan keuntungan atau upah dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat,,
ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA UTAMA

Pembina LSM GKS Kecam Bendera Terbalik Di Depan Halaman Kantor KONI Sampang

Artikel

Polisi Lalu Lintas Pulang Pisau Tegur Humanis Pengendara Motor yang Tak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Unit Binmas Polsek Pahandut Gelar Jumat Curhat di Ais Nasution

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-129 Pasang Instalasi Lampu RTLH Milik Ibu Nining

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadir Dalam Agenda Bimtek Tungsuara Pemilu 2024

Artikel

Babinsa dan Warga Banua Ratau Tingkatkan Kebersihan Jalan Desa Lewat Kerja Bakti

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Aiptu Tutut Sambangi Obyek Wisata Kum-kum