Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 17:33 WIB

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka,Terbukti Membawa Narkotika Jenis Ganja Seberat, 141 ,469 Gram

 

Surabaya, TargetNews.id Polrestabes Unit Satresnarkoba Surabaya Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar Jam 15.30 Wib. di Rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti.

Tersangka berinisial, A I I BIN R (22) tahun alamat Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Dalam interogasi oleh anggota petugas Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya, berdasarkan keterangan tersangka, Bahwa mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari saudara T (Bandar/DPO).

“Tersangka dengan cara bertemu secara langsung dengan saudara T (Bandar/DPO), tersangka nengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) sudah 2 kali, lanjut, tersangka awalnya membeli Narkotika jenis Ganja kepada saudara T dengan harga Rp 850.000,- Per Garis (1 ons), Tersangka membeli dengan harga Rp 1.700.000,- dan mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons).

Baca juga  Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

“Tujuan tersangka yaitu Untuk di jual dengan mendapatkan keuntungan, keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp 1.000.000,- Per Garis, Tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual Narkotika jenis Ganja sejak Bulan Maret Tahun 2024,”ungkapnya

AKBP Miftah menambahkan, pada hari sabtu, tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib, rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Telah diamankan tersangka R, 22 tahun Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Baca juga  Ayoo kita simak cara Bripka Samsir Hidayat Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan larangan karhutla

Barang bukti yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 6 (enam) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat masing-masing ± 54,690, ± 40,970, ± 27,020, ± 9,030, ± 8,910, ± 0,849 gram dengan total ±141,469 gram; 1 (satu) bendel kertas papir; 1 (satu) Tas MCD 1 (satu) unit Handphone.red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala Himbau Warga Agar Tidak Membakar Hutan

BERITA UTAMA

Patroli Harga Beras: Satgas Pangan Polres Pulpis Pantau Harga dan Cegah Penimbunan

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Jaga Marwah Institusi, Polres Pulang Pisau Lakukan Operasi Gaktibplin Menyeluruh

Artikel

Polsek Maliku Patroli Malam di Lingkungan Pertokoan Amankan Sitkamtibmas

Artikel

Wujud Polantas Menyapa, Polres Bondowoso Beri Layanan BPKB Delivery

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Pagi

Artikel

Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2024 kembali digelar. Asisten Kapolri Bidang SDM: Gali potensi atlet sekaligus upaya lestarikan budaya Indonesia