Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 September 2024 - 12:19 WIB

Polisi Amankan Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

Pelaku Di Amankan Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

Pelaku Di Amankan Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

 

PAMEKASAN- TargetNews.id Gerak cepat Polres Pamekasan Polda Jatim akhirnya mengamankan seorang ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 14 tahun.

Hal itu seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Mapolres Pamekasan, Jumat (20/9).

“Pelaku inisial MR (24 Tahun) warga Dsn. Bringin, Ds. Jambringin, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan,” kata AKP Doni.

Penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama Samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah kemudian Ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan + 4 (empat) bulan.

Baca juga  Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Ibu Korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengahamilinya.

Melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika Ibu Korban tidak ada di rumah.

Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

AKP Doni Setiawan menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah Istri pelaku Ds. Jambringin, Kec. Proppo,Kab. Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 1 (satu) buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna Merah bermotif kotak kotak dan 1 (satu) buah rok Panjang Wanita berwarna hijau bermotif bunga.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Perihal Penyampaian Pendapat di Muka Umum

“Pelaku kami sangkakan melanggar undang – undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata AKP Doni Setiawan.

Dilain pihak Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto memberikan himbauan agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya.

“ Saya menghimbau kepada masing-masing pribadi khsusnya warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol dan menjaga anak-anaknya, dengan siapa berteman dan kemana bermain,” ujar AKP Sri Sugiarto(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Standar Pelayanan Publik Polsek Banama Tingang

BERITA UTAMA

Untuk Mendukung Tugas Patroli Perairan Anggota Satpolairud Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Patroli

Artikel

Dugaan Pungli Koperasi Ketajek Makmur Sejahtera, Rugikan Petani Kopi di Jember

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga

Uncategorized

Wisuda Universitas Terbuka, Kapolresta Palangka Raya: Selamat kepada para Wisudawan dan Wisudawati

Uncategorized

Laksanakan Giat Pengaturan Pagi, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Sebagai Sarana Motivasi Tukang Las

Artikel

Bupati Anwar Sadat menghadiri kegiatan silahturahmi kunjungan kerja ,pengurus desa persatuan anggota badan permusyawaratan desa seluruh Indonesia PDPABPDSI