Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 September 2024 - 12:19 WIB

Polisi Amankan Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

Pelaku Di Amankan Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

Pelaku Di Amankan Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

 

PAMEKASAN- TargetNews.id Gerak cepat Polres Pamekasan Polda Jatim akhirnya mengamankan seorang ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 14 tahun.

Hal itu seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Mapolres Pamekasan, Jumat (20/9).

“Pelaku inisial MR (24 Tahun) warga Dsn. Bringin, Ds. Jambringin, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan,” kata AKP Doni.

Penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama Samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah kemudian Ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan + 4 (empat) bulan.

Baca juga  Patroli Maja Physical Distancing Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku

Ibu Korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengahamilinya.

Melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika Ibu Korban tidak ada di rumah.

Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

AKP Doni Setiawan menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah Istri pelaku Ds. Jambringin, Kec. Proppo,Kab. Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 1 (satu) buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna Merah bermotif kotak kotak dan 1 (satu) buah rok Panjang Wanita berwarna hijau bermotif bunga.

Baca juga  Pemancangan Kayu Galam Rampung, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Mulai Rakit Besi Angkur Box Tepi Jauh Jembatan Garuda

“Pelaku kami sangkakan melanggar undang – undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata AKP Doni Setiawan.

Dilain pihak Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto memberikan himbauan agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya.

“ Saya menghimbau kepada masing-masing pribadi khsusnya warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol dan menjaga anak-anaknya, dengan siapa berteman dan kemana bermain,” ujar AKP Sri Sugiarto(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Melakukan Pengecekan Anggota Pramuka Binaan Sebelum Berangkat Mengikuti Kegiatan Gladi Tangguh Ubaloka

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kerja Sama Yang Baik, Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Komsos Bersama Kepala Desa

Uncategorized

Bripka Alamsyah Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Artikel

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Melaksanakan Pendampingan Posyandu Operasi Bulan Timbang Balita di Kabupaten Manggarai Barat

Artikel

Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

BERITA UTAMA

Personel Polsek Sebangau Kuala Tak Bosan Himbau Warga Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan Maupun Lahan.