Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:22 WIB

May Day Geliat Kaum Buruh, Cabut Omnibus Law Cipta Kerja atau Revisi Total.

Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos, MM

Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos, MM

 

Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos, MM.(redaksi T)

Setiap tahun, tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day di berbagai belahan dunia. Bagi para pekerja, ini adalah simbol perjuangan hak-hak mereka serta upaya untuk mendapatkan keadilan sosial di tempat kerja. Semarak May Day pun diperingati di Indonesia, tak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga di sejumlah wilayah lain seperti Bandung, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Surabaya, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan beberapa provinsi di Sulawesi.

Aksi May day ini dihadiri oleh berbagai konfederasi buruh dan pekerja, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Gerakan Buruh Gersama Rakyat (GEBRAK), dan elemen yang lainnya. Gebyar aksi May Day menggema langit nusantara, itu dikarenakan kondisi kaum buruh semakin terpuruk dengan diberlakukannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi predator kaum buruh, beberapa yang menonjol sekarang ini yaitu Jam kerja panjang tapi upahnya murah, merebaknya PHK, dan tak memiliki jaminan kepastian kerja.

Baca juga  H7 Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi Brosur dan Tempel Sticker Pada Ops Zebra Telabang 2024

Penulis menghimpun isu khusus yang menyangkut perburuhan pada aksi May Day 2025 secara keseluruhan di berbagai tempat antara lain: Menghapus outsourcing (tenaga alih daya); Pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (satgas PHK); Upah yang layak; Perlindungan buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru; Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT); Adanya pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting); Tolak sistem kemitraan palsu bagi driver online dan ojol; Lindungi buruh perempuan, stop pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, segera ratifikasi Konvensi ILO 190.; sediakan ruang laktasi bagi buruh Perempuan; Jamin dan lindungi hak-hak buruh perkebunan sawit, dan seluruh buruh pada industri pertanian, buruh pertambangan, serta pekerja medis dan kesehatan; Jamin dan indungi hak-hak migran, pekerja perikanan, kelautan – segera ratifikasi Konvensi ILO 188.; Berlakukan pengangkatan guru dan pekerja honorer dalam pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak bermartabat; Bangun industri nasional yang kuat.

Penulis menganalisa juga isi poin penting Putusan MK yang baru atas UU Cipta Kerja, antara lain: Pengutamaan tenaga kerja lokal dalam pengisian posisi; Durasi Kontrak kerja dimana batas waktu maksimal kontrak selama lima tahun, termasuk perpanjangan; Pembatasan jenis pekerjaan Outsourcing yaitu pemerintah harus mengatur jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dilakukan melalui outsourcing; Opsi libur dua hari dalam seminggu; Upah harus mengandung komponen hidup layak; Pengaktifan kembali dewan pengupahan agar berperan dalam memberikan masukan terkait kebijakan upah; Skala upah proporsional dimana struktur dan skala upah harus bersifat proporsional; Peran serikat pekerja dalam pengupahan yaitu serikat pekerja dapat terlibat dalam menentukan upah yang di atas minimum.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Hadiri Acara Pisah Sambut Danlanal Cilacap

Memperhatikan dari isu usulan buruh pada aksi May Day dengan beberapa keputusan MK terbaru, terdapat kesamaan dan perbedaan yang mencolok antara harapan buruh dengan perhatian pemerintah, penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi permasalahan kaum buruh yang sedang dalam kondisi tidak baik atau terpuruk dari dampak pemberlakuan UU Omnibus Law, yang mana UU ini terlihat tidak berpihak kepada buruh dan masyarakat kecil tetapi lebih cenderung keberpihakan kepada investor dan pekerja asing maka solusi terbaik yaitu agar Pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja atau melakukan revisi secara total dengan disesuaikan hasil Keputusan MK yang baru.

*Penulis,
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN
(Asosiasi Wartawan Internasional).

Share :

Baca Juga

Artikel

Tanamkan Disiplin Dan Loyalitas Terhadap Linmas Koramil 01/Sambas Berikan Pelatihan PBB Dan Wasbang

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Kuwarasan Dampingi Penyaluran BLT DD TA. 2023 di Desa Lemahduwur

Artikel

Urai Kepadatan di Dermaga, Polsek Pandih Batu Siaga Kawal Penyeberangan Jamaah Momen Peringatan 5 Rajab Guru Sekumpul ke-21

Uncategorized

Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin sosialisasi ” Pos Polisi Keliling”

Artikel

Polri Bantu Kuras Air Yang Merendam Kompi Senapan A Yonif 111 / Karma Bakti, Aceh Tamiang

Uncategorized

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

SAT LANTAS POLRES PULANG PISAU PATROLI DAERAH RAWAN LAKA LANTAS

Artikel

Karnaval 3 dusun ,23 RT Desa Sumberjo dan Kirab 23 Tumpeng Hasil bumi Memperingati HUT RI ke-80