Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

“Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

“Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin,” terang Kombes Jules Abraham Abast.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Baca juga  Kecewa Pelayanan, Kepolisian Polres Sampang, Tidak Profesional

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

“Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca juga  Angkat Bicara Kang Arief, S.H. Kordinator Parkir Semut Kali Menepis Keras Tudingan Adanya Jukir Liar Di Semut Kali

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

“Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

“Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.

Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.

“Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Wonokromo

BERITA UTAMA

Perencanaan Partisipatif Libatkan Elemen Masyarakat

Artikel

Mengenal Lembaga Pers WAKOMINDO

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulpis Himbauan Pencari Kayu Alaban tentang Karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas Polres pulang pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif Bhabinkamtibmas menyambangi warga masyarakat di wilayah Kecamatan Pandih Batu kabupaten pulang pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa,(02/05/2023) Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita.,S.I.K melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni setiawan Mengatakan, Kegiatan sambang ke desa adalah salah satu tugas yang rutin dilaksanakan oleh bhabinkamtibmas guna menjalin tali silaturahmi antara anggota bhabinkamtibmas dengan warga binaan. Selain itu juga untuk menyerap informasi yang berkembang di masyarakat serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Selain itu terkait cuaca yang tak menentu dan sering turun hujan Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pribadi, hindari tempat yang rawan terjadinya bencana terimakasih kepada masyarakat sudah bekerjasama membantu pihak kepolisian untuk menjaga kamtibmas

BERITA UTAMA

Ini yang di sampaikan saat patroli di Bank BRI Unit Maliku

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Hadiri Rapat Progres Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6 Poco Leok di Kecamatan Satar Mese

Artikel

Polres Pasuruan Ungkap 4 Kasus Besar Beberapa Bulan Terakhir