Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

Satreskrim Batu Gerak Cepat, Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang

Foto ist:  AKP.Joko Supriyanto,SM.,MM  Kasatreskrim Polres Batu.

Foto ist: AKP.Joko Supriyanto,SM.,MM Kasatreskrim Polres Batu.

TargetNews.id, Kota Batu – Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langkah cepat berhasil bongkar dugaan kasus pencurian uang milik korban atas nama Liari (60) warga Kecamatan Junrejo Kota Batu pada hari Sabtu 4 April 2026.

Dugaann sementara pelaku pencurian berinisial AS (55), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Jatim, untuk sementara tersangka di amankan di ruang tahanan Polres Batu.

“Awal terjadinya pencurian tersebut, termonetor pada CCTV secara jelas apa yang sudah di lakukan oleh tersangka pencuri berinisial AS tersebut. Adanya CCTV itu, pihak penyidik Satreskrim Polres Batu merasa terbantu untuk bahan petunjuk proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim AKP,Joko Supriyanto,” kamis (9/4/2026) siang.

Baca juga  Jelang HUT RI Ke 80 Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Seleksi Paskibra Kecamatan

Ditambahkan lagi, sesuai keterangan korban Korban Liari (61) yang disampaikan Kasat Reskrim, bahwa korban baru menyadari jika uang miliknya raib/hilang. Setelah korban pulang ke rumah sehabis rutinitasnya dari sawah sekira pukul 14.50 WIB.

“Sebelum kejadian pencurian diketahui, ada seseorang yang tidak dikenal masuk di dalam bangunan oleh pembantu rumah tangga. Setelah dilakukan pengecekan, pihak korban pencurian kaget bahwa uang Rp.5 juta yang tersimpan dalam almari sudah raib,” ungkap Joko Supriyanto.

Ditambahkan lagi, untuk memastikan peristiwa itu, pihak korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari bukti rekaman tersebut, ada petunjuk jelas bahwa seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil uang milik korban.

Baca juga  Polantas Pulang Pisau Razia Kendaraan Over Dimension dan Overload

Berbekal bukti visual tersebut, tim Satreskrim Polres Batu segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.

“Dari tangan tersangka, petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti sewaktu pelaku akan melakukan niat busuknya tersebut. Alat bukti seperti, potongan celana warna hitam bergaris hijau, serta sepasang sandal milik pelaku berwarna hitam,”jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatan pelaku pencurian, maka tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(Wan).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Nomor WA Satwil dan Ka Satwil ke Warga

Artikel

Tanamkan Kedisiplinan Di Sekolah, Serma Kamali Latih PBB Siswa Siswi SMPN 01 Gandusari

Artikel

Hari Bhayangkara ke-78, Polres Batang Sambangi Rumah Purnawirawan, Perkuat Silaturahmi

BERITA UTAMA

Libur Lebaran 2023, Polsek Sabangau Laksanakan Pengamanan Obyek Wisata

BERITA UTAMA

Sinergi Polres, Pemda dan PBS untuk Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional di Pulang Pisau

Artikel

Polres Bangkalan Gelar KRYD Melalui Razia Terpadu Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Artikel

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Artikel

Babinsa Desa Jimbe Dampingi Petani Tanam Padi Musim Kedua Di Kademangan Blitar