Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 10 April 2026 - 19:15 WIB

Wali Kota Tegal Terbitkan SE Transformasi Budaya Kerja ASN

KOTA TEGAL, TargetNews.id -Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/001 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI yang dikeluarkan pada 31 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Walikota menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program efisiensi nasional sekaligus mendorong perubahan perilaku kerja ASN agar lebih produktif dan berbasis digital.

Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis untuk membangun ASN yang adaptif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Dedy Yon.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Musdes Perubahan Anggaran Desa Argopeni

Surat edaran tersebut mengatur pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN di Kota Tegal akan melaksanakan WFH setiap hari Jumat, kecuali bagi pejabat eselon, camat, lurah, serta unit layanan publik yang bersifat langsung seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, kebersihan, dan perizinan.

Selain itu, ASN diwajibkan melakukan presensi digital melalui aplikasi Sinok pada jam masuk dan pulang saat WFH. Kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta dorongan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan.

Baca juga  Muhammad Helmi Rosyadi : Batas Waktu Demo di Tempat Umum Adalah Hingga Pukul 18.00 WIB.

Dengan kebijakan ini, kita ingin membangun budaya kerja ASN yang sehat, efisien, dan adaptif terhadap perubahan. Pemerintah Kota Tegal harus menjadi contoh bagaimana birokrasi bisa modern sekaligus hemat sumber daya,” tambah Dedy Yon.

Di SE tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, serta melaporkan hasil efisiensi anggaran setiap bulan melalui tautan resmi yang telah di sediakan.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun resiliensi organisasi pemerintahan Kota Tegal.(Fauzi/Hms)

Share :

Baca Juga

Artikel

Anak Pramuka Ikut Sukseskan Pembukaan TMMD, Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Tahun 2025

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Lakukan Pengamanan Kegiatan Pawai Taaruf Dan Khotmil Quran Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

BERITA UTAMA

Pengacara Bodong Berkeliaran, LQ Indonesia Lawfirm Imbau Masyarakat Waspada

BERITA UTAMA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polres Pulang Pisau Salurkan Bantuan ke Korban Laka Lantas dan Warakawuri

Artikel

DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN (HUT) BAYANGKARA KE 79 JAJARAN KORAMIL 09 MENDATANGI KANTOR POLSEK PRAGAAN

Artikel

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas