Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 10 April 2026 - 19:15 WIB

Wali Kota Tegal Terbitkan SE Transformasi Budaya Kerja ASN

KOTA TEGAL, TargetNews.id -Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/001 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI yang dikeluarkan pada 31 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Walikota menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program efisiensi nasional sekaligus mendorong perubahan perilaku kerja ASN agar lebih produktif dan berbasis digital.

Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis untuk membangun ASN yang adaptif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Dedy Yon.

Baca juga  Kasat Binmas Terus Berikan Himbauan Cegah Karhutla Kepada Warga Masyarakat Ini Yang Dilakukan Personil Satbinmas Polres Pulpis

Surat edaran tersebut mengatur pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN di Kota Tegal akan melaksanakan WFH setiap hari Jumat, kecuali bagi pejabat eselon, camat, lurah, serta unit layanan publik yang bersifat langsung seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, kebersihan, dan perizinan.

Selain itu, ASN diwajibkan melakukan presensi digital melalui aplikasi Sinok pada jam masuk dan pulang saat WFH. Kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta dorongan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Hadiri Mediasi Persoalan Batas Tanah di Dusun Lecem, Desa Wae Renca

Dengan kebijakan ini, kita ingin membangun budaya kerja ASN yang sehat, efisien, dan adaptif terhadap perubahan. Pemerintah Kota Tegal harus menjadi contoh bagaimana birokrasi bisa modern sekaligus hemat sumber daya,” tambah Dedy Yon.

Di SE tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, serta melaporkan hasil efisiensi anggaran setiap bulan melalui tautan resmi yang telah di sediakan.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun resiliensi organisasi pemerintahan Kota Tegal.(Fauzi/Hms)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Pulang Pisau Bantu Warga Pesisir Angkut Barang Belanjaan di Dermaga

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa sebangau Permai cek dan pantau debit air wilayah Kecamatan Sebangau kuala.

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Kepada warga

Artikel

Senyum Ceria Anak-anak Sambut Sumur Bor TMMD di Lok Nyiur

Artikel

Selviana Slamet Junaidi Istri Bupati Sampang Resmi Dilantik di Grahadi Surabaya Sebagai Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu

Artikel

Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Desa Sidodadi Bantu Petani Cabut Benih Padi Siap Tanam

Artikel

Jambret Yang Sempat Viral, Gini Masuk Meja Hijau

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dan Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Sisa Puing Tanah Longsor