TARGETNEWS.ID DEPOK – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kembali menjadi sorotan. Seorang warga mengaku mengalami kesulitan saat mengurus SIM C di Satpas SIM Polres Metro Depok setelah berulang kali dinyatakan tidak lulus dalam ujian praktik.
Kepada Radartempo, warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti ujian praktik hingga empat kali. Namun setiap kesempatan yang dijalani berakhir dengan hasil tidak lulus.
Menurut pengakuannya, setelah beberapa kali gagal, dirinya didatangi seseorang yang menawarkan bantuan agar proses penerbitan SIM dapat berjalan lebih mudah tanpa harus kembali mengikuti ujian praktik.
Orang tersebut, kata sumber, diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp850 ribu dengan janji proses pengurusan SIM bisa dilanjutkan tanpa mengulang tes praktik.
Merasa kelelahan karena berkali-kali mengikuti ujian dan membutuhkan SIM untuk aktivitas sehari-hari, sumber mengaku akhirnya menerima tawaran tersebut. Ia mengklaim setelah memberikan uang sesuai permintaan, proses pengurusan SIM yang dijalaninya menjadi lebih lancar.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pelayanan publik dalam penerbitan SIM. Jika benar terjadi, praktik semacam itu berpotensi mencederai sistem uji kompetensi pengemudi yang seharusnya dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Selain itu, keberadaan oknum yang diduga menawarkan jalur khusus kepada pemohon yang kesulitan lulus ujian memunculkan dugaan bahwa masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh para calo di lingkungan pelayanan SIM.
Atas informasi tersebut, Radartempo mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak Satpas SIM Polres Metro Depok. Di antaranya, apakah pihak Satpas mengetahui adanya dugaan oknum yang menawarkan kelulusan atau percepatan proses penerbitan SIM dengan imbalan uang, serta bagaimana pengawasan yang dilakukan untuk mencegah praktik tersebut.
Radartempo juga mempertanyakan tingkat kelulusan ujian praktik SIM C dalam beberapa bulan terakhir dan apakah terdapat evaluasi terhadap sistem maupun lintasan ujian yang kerap dikeluhkan pemohon karena dianggap sulit dilalui.
Tak hanya itu, pihak Satpas juga diminta menjelaskan apakah seluruh proses ujian praktik dan penerbitan SIM telah diawasi secara ketat melalui sistem pengawasan, termasuk rekaman CCTV yang dapat ditelusuri apabila muncul dugaan penyimpangan.
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah bagaimana mungkin seorang pemohon dapat melanjutkan proses penerbitan SIM apabila benar tidak lagi mengikuti tahapan ujian sebagaimana prosedur yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai penting untuk dijelaskan guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan SIM.
Radartempo juga meminta penjelasan terkait langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk kemungkinan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sejumlah pemerhati pelayanan publik menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebab, penerbitan SIM bukan sekadar layanan administrasi, melainkan instrumen untuk memastikan setiap pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai sebelum diberikan izin mengemudi di jalan raya.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti prosedur secara resmi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan karena kompetensi pengemudi tidak lagi menjadi faktor utama dalam penerbitan SIM.
Hingga berita ini diterbitkan, Radartempo masih menunggu tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak Polres Metro Depok terkait pengakuan warga tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
Anil










