Home / BERITA UTAMA

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:18 WIB

Terima Imbalan Rp2 Juta, Promosikan Judi Online Dituntut 2 Tahun Penjara

Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara Promosikan Judi Online, Terima Imbalan Rp2 Juta (Foto: TargetNews.id/Redaksi)

Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara Promosikan Judi Online, Terima Imbalan Rp2 Juta (Foto: TargetNews.id/Redaksi)

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Seorang selebgram asal Surabaya, Rahmawati (Rachmawati) Puspita Ningrum, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Vini Angeline dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan terkait promosi perjudian daring tanpa izin.

Dalam persidangan, jaksa menyebut perkara bermula pada Oktober 2025 saat terdakwa menerima tawaran promosi dari seseorang bernama Justin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tawaran tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp untuk mempromosikan situs judi online Martabak188 melalui unggahan Instagram Story.

Baca juga  Gebyar Musik Dangdut OM TARGET DEVISTA di Ken Karo Cafe,

Atas aktivitas promosi tersebut, terdakwa menerima pembayaran secara bertahap sebesar Rp350 ribu, Rp650 ribu, dan Rp1 juta, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp2 juta. Jaksa menyatakan terdakwa tetap menjalankan promosi meski mengetahui situs yang diiklankan merupakan situs judi online.

Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim di papan pengumuman pemerintah daerah. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga  Wali Kota Tegal Buka MTQ Umum Tingkat Kota Tegal Tahun 2024

Dalam nota pembelaannya, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan merupakan orang tua tunggal yang memiliki seorang anak balita. Meski demikian, JPU tetap pada tuntutannya dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Irjen Pol Ahmad Luthfi Bersama 2000 Karyawan PT Sukorintex Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

BERITA UTAMA

Keluarga Korban Kanjuruhan Malang, Korban Mohkindi Arumi Purnama Merasa Ikhlas Serahkan Semuanya Kepada Pihak Terkait

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Giat Ulang Janji dan Saresehan Anggota Pramuka Kwarran Karanganyar Kab. Kebumen ke 63 Tahun 2024

Artikel

GEMBIRA BERSAMA PRAJURIT TIDUR DALAM PETARUNG MALAKA

Artikel

Ciptakan Pemilu Aman dan Demokratis Bawaslu Gelar Apel Siaga

BERITA UTAMA

10 Januari, WPP di City Walk Hadir Kembali

BERITA UTAMA

Kolektor Jhon Menyebut Atiam Jebus Sebagai Cukong Yang Bertanggung Jawab Atas Usaha Nya.