Home / BERITA UTAMA

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:36 WIB

Dokter Tifa Dikabulkan, PN Jakarta Timur Nyatakan Dakwaan Tidak Dapat Diterima

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi (Foto: TargetNews.ID/Redaksi)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi (Foto: TargetNews.ID/Redaksi)

TargetNews.ID Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Melalui putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 24/7/2026

Baca juga  PANGLIMA BESAR LPM DATOK ISKANDAR MENGUTUK KERAS AKSI BRUTAL PENGEROYOKAN TERHADAP SIGIT ADITIA HINGGA MENINGGAL DUNIA

Dengan putusan tersebut, agenda pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemanggilan saksi-saksi, resmi dibatalkan. Status perkara sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan putusan sela.

Menanggapi putusan itu, Roy Suryo menyatakan menyambut baik keputusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut merupakan hasil dari upaya tim penasihat hukum Dokter Tifa dalam menyampaikan argumentasi hukum di persidangan.

Putusan sela ini kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan isu ijazah Presiden Joko Widodo. Meski demikian, putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima bukan merupakan pemeriksaan terhadap pokok perkara atau penilaian mengenai benar atau tidaknya substansi tuduhan,

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

melainkan menyangkut aspek hukum formil atas surat dakwaan. Proses hukum selanjutnya bergantung pada langkah yang akan ditempuh oleh Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Pererat Silaturahmi, Kapolri Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Elemen Masyarakat Banten

Artikel

Tingkatkan Kesiapan Operasional, Brimob Kalteng Gelar Apel Siaga Antisipasi Konflik, Terorisme, dan Penanganan Bencana

BERITA UTAMA

Perkuat Hanpangan PJ Danramil 04/Jawai Beserta Anggota Turun Bajak Sawah Dan Bantu Petani Tanam Padi

BERITA UTAMA

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Artikel

Polisi Berhasil Gagalkan Pelaku Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal di Banyuwangi

Artikel

Hari Jadi Pembangunan Ke-74 PT.Selecta, Bagi Santunan Pada 1.100 Penerima

Artikel

Tingkatkan Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Berikan Pembinaan Kemampuan Kepada Kasat Kamling

Artikel

Peduli Sesama, Polwan Polres Pulang Pisau Laksanakan Bakti Sosial di Hari Jadi ke-77