Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Perhiasan Rp120 Juta Lekong-Nganjuk

Foto: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Perhiasan Rp120 Juta Lekong-Nganjuk 24/7/2026/TARGETNEWS.ID

Foto: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Perhiasan Rp120 Juta Lekong-Nganjuk 24/7/2026/TARGETNEWS.ID

TargetNews.ID Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan bahwa tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong. Seorang terduga pelaku berinisial BR (20), warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.

“Kami memastikan tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kejelian petugas saat melakukan penyelidikan dan mengamati gelagat terduga pelaku yang mencurigakan hingga akhirnya berhasil diamankan. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan serta mengembalikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan pada Jumat (24/7/2026).

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB. Korban baru mengetahui perhiasan yang disimpan di dalam laci meja rias telah hilang setelah mendapat kabar dari keluarganya. Saat dilakukan pengecekan, berbagai perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB sepeda motor telah raib dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp120.170.000. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lengkong.

Baca juga  Komisi A DPRD dan Diskominfo Jateng Apresiasi Inovasi Radio Slawi FM

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Lengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi di lokasi kejadian, meminta keterangan dari para saksi, serta menelusuri jejak barang-barang milik korban yang hilang.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Berkat kejelian anggota dalam mengamati gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, serta sejumlah kartu perbankan dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Baca juga  Babinsa Koramil 1008-06/Banua Lawas–Pugaan Laksanakan Pendampingan Hanpangan Panen Cabe

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sebagian besar perhiasan hasil curian telah dijual.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli telepon genggam dan perlengkapan olahraga, sementara BPKB sepeda motor milik korban juga sempat digadaikan. Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya,” jelas AKP Sukaca.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan dan mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewati Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Bersama Anggota Polsek Melaksanakan Pengamanan Obyek Wisata Pantai

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Artikel

Bhabinkamtibamas Polsek Maliku Cegah Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Press Release Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Penusukan di Depan Warung Lingkar Luar

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan

BERITA UTAMA

Kegembiraan Anak-Anak Desa Tado Longge Saat Bertemu dengan Babinsa Koramil 1612-06/Lembor

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi Call Center.