TARGETNEWS.ID SIAK — Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berinisial RS alias KR, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Siak pada Rabu (9/9/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah RS alias KR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Polres Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka menjalani penyidikan di Mapolres Siak, dan kami koordinasi dengan pimpinan dulu, untuk kami lakukan ekspose,” ujar AKP Raja Kosmos, Kamis (10/9/2026) pagi.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus yang menjerat RS alias KR.
Polres Siak memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah penyidik melakukan ekspose dan memperoleh hasil pendalaman.
Dengan demikian, RS alias KR saat ini masih berstatus tersangka dan memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TARGETNEWS.ID










