Home / HUKUM / KRIMINAL

Minggu, 13 September 2026 - 22:49 WIB

Sengkarut Penggerebekan Diskotek Valhalla Surabaya, Pengamat Hukum Minta Polisi Bongkar Jaringan Bandar

Diskotek Valhalla Surabaya TargetNews.id/tok Totok/Istimewah

Diskotek Valhalla Surabaya TargetNews.id/tok Totok/Istimewah

TARGETNEWS.ID SURABAYA — Penggerebekan Diskotek Valhalla di kawasan Jalan Kombes M Duryat, Surabaya, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi perhatian publik. Penanganan perkara tersebut kini disorot dari perspektif hukum, khususnya terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di lingkungan tempat hiburan malam.

Dalam operasi yang disebut berlangsung pada Sabtu (9/9/2026), polisi mengamankan lima orang yang kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Peristiwa tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Salah satunya disampaikan pengamat hukum sekaligus pentolan Lembaga Bantuan Hukum di bawah naungan Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LBH-YLDI), Agus Setiawan, SH.

Agus meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai pengguna. Menurut dia, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan. Penyidik perlu mendalami apakah terdapat unsur peredaran, pemufakatan jahat, atau keterlibatan jaringan yang lebih besar,” ujar Agus, Senin (14/9/2026).

Soroti Transparansi Lokasi Penggerebekan

Agus juga menilai penting bagi kepolisian menjelaskan secara terbuka kronologi dan lokasi penindakan. Hal tersebut menyusul adanya perbedaan informasi mengenai lokasi saat penindakan, antara keterangan yang beredar mengenai penggerebekan di dalam tempat hiburan dengan informasi lain yang menyebut adanya penangkapan di luar area operasional.

Baca juga  Pasutri Siri Pelaku Curanmor Surabaya---Gresik Diamankan Polrestabes Surabaya

Menurutnya, klarifikasi mengenai lokasi kejadian dan rangkaian penindakan penting untuk menjaga transparansi proses hukum.

“Polisi perlu menyajikan garis waktu penindakan secara jelas, termasuk apabila terdapat bukti digital seperti rekaman CCTV. Ini penting untuk memastikan fakta kejadian sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Tes Urine Positif Dinilai Harus Didalami

Agus juga menyoroti informasi mengenai hasil pemeriksaan urine terhadap lima orang yang diamankan. Jika benar terdapat hasil positif narkotika, menurutnya, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada dugaan penggunaan narkotika.

“Jika hasil pemeriksaan memang menunjukkan positif, itu harus menjadi pintu masuk untuk menggali lebih jauh. Penyidik perlu melihat apakah ada keterkaitan dengan aktivitas peredaran, pemasokan, atau pemufakatan untuk mengedarkan narkotika,” tegasnya.

Menurut Agus, pengungkapan perkara narkotika di tempat hiburan malam idealnya diarahkan tidak hanya kepada pengguna atau pelaku lapangan, tetapi juga kepada pihak yang memasok dan mengendalikan jaringan.

Baca juga  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kodim 0808/Blitar Bersama UMKM Kota Blitar Gelar Bazar Murah

“Kalau memang ditemukan bukti adanya jaringan, maka jangan berhenti pada orang yang berada di lapangan. Bandar atau pemasoknya harus dibongkar,” ujarnya.

Potensi Pertanggungjawaban Manajemen

Selain aspek pidana individu, Agus meminta aparat juga mencermati kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian dari pengelola tempat hiburan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Menurut dia, persoalan pertanggungjawaban manajemen harus ditempatkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh, bukan semata-mata karena adanya penindakan narkotika di lokasi tersebut.

“Jika dalam penyidikan ditemukan bukti adanya pembiaran atau keterlibatan secara sistematis, tentu aspek pertanggungjawaban pengelola juga perlu dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Agus menambahkan, apabila kemudian terbukti terdapat pelanggaran administratif maupun ketentuan perizinan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi instansi terkait.

“Yang paling penting adalah seluruh proses harus berdasarkan bukti dan aturan hukum. Jangan sampai perkara berhenti pada pengguna, sementara pihak yang memasok atau mengendalikan jaringan justru tidak tersentuh,” pungkas Agus.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai perkembangan penyidikan dan status hukum kelima orang yang diamankan masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian

TOK TOTOK

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Bangkalan Selama Dua Bulan Berhasil Ungkap 16 Kasus dan 20 Tersangka Terkait 3C

BERITA UTAMA

Polsek Bluto Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Ditemukan Kembali

BERITA UTAMA

Polisi Amankan 5 Terduga Kasus Ekstasi di Sekitar Diskotek Surabaya, Manajemen Valhalla Bantah Ada Penggerebekan

BERITA UTAMA

Tiwik Dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tegal

HUKUM

Buronan Kasus Penipuan Erick Soedjasa Diamankan Bareskrim di Bandara Juanda

BERITA UTAMA

Unit Reskrim Polsek Blega Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari

BERITA UTAMA

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Sewaan Diamankan Unit Reskrim Polsek Bungah, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

BERITA UTAMA

Jelas Penjabat Makan Uang, Anggaran APBN Rp195 Juta Proyek Irigasi P3-TGAI APBN 2026 di Sampang, Diduga Bekup Kuat Kampret