Home / HUKUM / KRIMINAL

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Satlantas Polres Tegal Tindak 44 Kendaraan Berknalpot Brong

Slawi, TargetNews.ID  Satuan Lalu Lintas Polres Tegal terus menggencarkan patroli dan hunting system terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar di wilayah hukum Polres Tegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah nyata Polri dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Patroli dan hunting system dilaksanakan pada Jumat (02/10/2026) mulai pukul 20.30 WIB di sejumlah jalur perkotaan wilayah hukum Polres Tegal. Kegiatan tersebut melibatkan personel Satlantas Polres Tegal di bawah pimpinan Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.TK., S.IK., M.H., bersama IPTU Chrisna Adhi Winata, SH., M.H.

Dalam kegiatan Jumat malam tersebut, petugas berhasil mengamankan 24 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Kendaraan kemudian diamankan di halaman parkir Polres Tegal dan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan penindakan berupa tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Anggota Korami 08/Alian Ikuti Rapat Pendataan Warga

Kegiatan serupa kembali dilaksanakan pada Sabtu dengan menyasar pengguna kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. Kegiatan pada Sabtu malam dipimpin IPDA Bares Wiji Wijaya, S, bersama personel Satlantas Polres Tegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali mengamankan 20 kendaraan berknalpot tidak sesuai standar dan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar.

Dengan demikian, dalam rangkaian kegiatan patroli dan hunting system selama dua hari tersebut, Satlantas Polres Tegal berhasil menindak 44 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.TK, S.IK., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Patroli dan hunting system ini kami lakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Satlantas Polres Tegal mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Penggunaan knalpot sesuai standar diharapkan dapat menjaga kenyamanan masyarakat serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

KRIMINAL

Komplotan Ganjal ATM Gasak Rp116 Juta Surabaya, 9 Orang Ditangkap

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

BERITA UTAMA

Kata IPDA Agus Atang Wibowo, S.H Berkas Pelaku P21. Pakar Hukum : “Aneh Kok Gak Ditahan!!!, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Patut Dipertayakan”???

KRIMINAL

Honda Beat Pengunjung Kala Batu Coffee Dicuri Pakai Kunci T

BERITA UTAMA

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tulungagung Diringkus Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

DAERAH

Program P3-TGAI dijadikan Ajang kumpul Kebo Oknum Asta dan TPM

BERITA UTAMA

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Slawi Tangani Kebakaran Lahan di Kalisapu

BERITA UTAMA

Satreskrim Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Curat, Warga Lumajang