Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak serius. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Oktober 2026 berujung pada penetapan lima tersangka. Perkara ini bukan sekadar persoalan dugaan suap, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar mengenai tata kelola kekuasaan, konflik kepentingan, dan pengawasan terhadap anggaran yang semestinya digunakan dalam situasi darurat.
KPK mengungkap adanya dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024–2026. Nilai pengadaan yang diduga terkait dengan perusahaan terafiliasi Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, mencapai sekitar Rp148 miliar. KPK menduga sebagian dana yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham.
Secara hukum, KPK saat ini menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor untuk perkara konflik kepentingan. Pasal tersebut menjadi penting karena inti persoalannya bukan semata-mata apakah terjadi kerugian negara, melainkan dugaan keterlibatan seseorang yang memiliki hubungan kepentingan dengan pihak yang memperoleh pekerjaan pemerintah. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara dengan pasal lain apabila ditemukan bukti dan keterlibatan baru.
Klaster kedua menyangkut dugaan suap dalam pengadaan. KPK menyebut Richard Erlangga diduga menerima imbalan sekitar Rp2,38 miliar melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan. Gery juga diduga memberikan Rp140 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit. Perkara tersebut menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya berada pada level hubungan bisnis, tetapi juga menyentuh proses pengambilan keputusan di dalam birokrasi.
Dari perspektif politik, kasus ini mempunyai daya ledak lebih besar karena menyentuh institusi yang berada di garis depan ketika masyarakat menghadapi bencana. Dana DSP dirancang untuk memberikan respons cepat terhadap keadaan darurat. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap negara justru pada saat masyarakat paling membutuhkan kehadiran pemerintah.
Keterkaitan Bima dengan mantan Kepala BNPB juga membuat perkara ini memiliki dimensi politik dan etika kekuasaan. Hubungan keluarga tentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pejabat lain. Namun, secara tata kelola pemerintahan, kedekatan tersebut memperkuat pentingnya pemeriksaan mengenai potensi konflik kepentingan, mekanisme penunjukan langsung, dan efektivitas pengawasan internal.
KPK sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya ujian bagi KPK, tetapi juga ujian bagi sistem pemerintahan. Publik menunggu apakah proses hukum mampu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan secara objektif, tanpa berhenti pada aktor lapangan. Dalam perkara dana bencana, penegakan hukum bukan sekadar menghitung nilai uang yang diduga diselewengkan, melainkan memastikan bahwa kewenangan negara tidak berubah menjadi kesempatan memperkaya diri. []
*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)










