Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 12 Juni 2023 - 20:40 WIB

Kapendam Pattimura : Oknum TNI yang di Duga Terlibat Asusila Jalani Proses Hukum

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M tidak membenarkan berita tersebut secara keseluruhan. Karena dari ketiga oknum TNI tersebut berbeda fakta dan kronologinya. Hanya 2(dua) Prajurit jajaran Kodam XVI/Pattimura yang terlibat, sedangkan 1(satu) prajurit lagi dari Satuan lain di luar Kodam XVI/Pattimura, Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 3 anggota TNI AD yang melakukan tindak asusila terhadap warga berinisial ED (18 tahun, Pelajar, Passo, Kec Baguala Kota Ambon), yaitu Serda SS dan Prada YS (Kodam XVI/Pattimura) serta Prada AHB anggota Kodam XIII/Merdeka. Selain itu juga ada 3 Oknum warga sipil yang juga masih berstatus kerabat Sdri ED.

Dijelaskan Kapendam, Serda SS yang diduga adalah ayah biologis Sdri ED, melakukan tindakan pelecehan thd Sdri ED pada April tahun 2023 lalu. Sedangkan Prada YS dan Prada AHB pernah melakukan hubungan badan terhadap Sdri ED pada tahun 2019 saat status mereka berdua masih warga sipil , belum menjadi TNI dan atas dasar suka sama suka.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai

Dalam perkembangan kasus ini, Kapendam menuturkan saat ini ketiganya sedang melaksanakan proses hukum dan bersetatus tersangka. Kedua prajurit dengan inisial SS dan YS sedang di tahan di Pomdam XVI/Pattimura. Sedangkan untuk Prada AHB proses hukumnya di limpahkan ke Pomdam XIII/Merdeka.

Kapendam menegaskan bahwa tidak semua pelaku melakukan tindakan Rudapaksa dan tidak semua pelaku dari Kodam XVI. Kedua oknum prajurit Kodam XVI/Pattimura, SS dan YS dilaksanakan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan Pomdam XVI/Pattimura dalam pengungkapan kasus. “Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan,” tegas Kapendam.

Baca juga  Polda Jateng dan Jajaran Siap Mengamankan Malam Takbiran

Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku. “ Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pangdam.

Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku karena tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga (Pendam16)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Artikel

Pesta Rakyat Slawi Agung Mahakarya Resmi Dibuka Pj Bupati Tegal

Artikel

Upacara, 17 An Di Awal Januari 2025, Museum Peta Kota Blitar Beri Motivasi Prajurit Kodim 0808

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Periksa DAS Kahayan

Artikel

Menggunakan Combine Harvester Babinsa Kodim 1009/Tla Bersama Petani Panen Padi di Kebun Raya Kintap

BERITA UTAMA

Urus SIM Tanpa Ribet! Satlantas Polres Pulang Pisau Hadirkan “Polantas Menyapa” Langsung ke Masyarakat

Artikel

Kapolres Penggerebekan Narkoba, Petugas Amankan 3 Tersangka