Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:06 WIB

Ketua DPRD Jatim Dicecar JPU Soal Bukti Catatan Bagi-bagi Duit Perkara Korupsi Dana Hibah

Surabaya, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, ia pun dicecar terkait dengan barang bukti yang mengesankan “bagi-bagi duit” yang mengkaitkan dengan namanya.

Satu barang bukti yang sempat dikejar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah adanya sebuah catatan kertas yang berisi angka atau nominal berinterprestasikan uang miliaran.

Dalam lembaran kertas yang disita KPK itu, tertulis seperti judul dengan kalimat yang berbunyi sebuah nama “Agus Yuda”. Dibawah tulisan mirip judul itu, juga tertulis sejumlah nama anggota dewan.

“10 M = B Renny-Kusnadi
3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)
18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)
16 M – 10.100 M = 5.900 M
10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M”

JPU KPK Arif Suhermanto pun mencecar berbagai pertanyaan terkait dengan barang bukti tersebut pada saksi Kusnadi. Arif mempertanyakan, apakah ia mengetahui perihal catatan tersebut. Apakah ia mengetahui arti abjad “M” pada tulisan itu maupun maksudnya.

Pertanyaan-pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Kusnadi, jika dia tidak mengetahui kertas tersebut. Ia juga mengelak perihal catatan yang ada dalam kertas itu. Namun, ia mau menginterpretasikan abjad “M” dalam catatan tersebut.

Baca juga  Palang Merah lndonesia(PMl) Kabupaten Tegal Menyalurkan bantuan Berbentuk Sembako Dan Mie lnstan

“Interpretasi saya M itu miliar,” tegas politisi asal PDIP ini, Selasa (13/6).

JPU Arif pun kembali mencecar pertanyaan, apakah ia menerima sesuatu dalam jumlah seperti tertera dalam catatan itu. Dengan tegas, Kusnadi menyatakan tidak. “Tidak menerima apa pun,” katanya.

JPU Arif lalu menjelaskan, bahwa kertas yang berisi catatan itu merupakan salah satu barang bukti yang disita oleh KPK saat melakukan penggeledehan di gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu. Ia mengakui, mencecar Kusnadi atas barang bukti tersebut, karena dianggap ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua Sahat Tua P Simanjuntak.

“Barang bukti itu kita sita dari gedung dewan. Makanya itu kita tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut,” pungkasnya.

Selain dicecar soal barang bukti, Kusnadi juga sempat ditanya jaksa soal praktek “ijon” seperti yang dilakukan oleh terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak. Kusnadi pun hanya mengakui jika ia pernah mendengar isu tersebut.

Namun, ia memastikan tidak melakukan hal yang serupa. Sebab, menurutnya, kelompok masyarakat (Pokmas) selama ini yang menerima langsung uang hibah saat pencairan. Termasuk mereka juga nantinya yang melakukan laporan pertanggungjawaban. Ia pun sempat menyebut kata bodoh jika ada pokmas yang diambil lebih dulu uangnya oleh pihak lain.

Baca juga  Aktivis KAKI Minta Kapolri Pengganti Irjenpol Toni Harmanto Benar-Benar Polisi

“Saya pernah mendengar isu (ijon) itu. Tapi, yang menerima (uang hibah) itu adalah pokmas itu sendiri, dia yang menandatangani itu uang itu dari bank, anda (pokmas) yang menerima. Kalau kemudian menyerahkan pada orang lain berarti itu anda bodoh, masak iya kamu sebodoh itu,” tegasnya.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Gencar Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Pasuruan Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

BERITA UTAMA

Cek Sumber Air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu Menghadapi Musim Kemarau

Artikel

Kajati Jatim Mia Amiati Beri 6 Pesan Khusus ke Para Jaksa

Artikel

Peduli Pendidikan, Polwan Diktukba Polri Angkatan I Tahun 2003 Gelar Baksos di SDN 3 Tegalsari Ambulu Jember

Artikel

Babinsa Tonjong Bangun Akses Jalan 2 Dukuh lewat Karya Bhakti

BERITA UTAMA

Danrem 091/ASN, Brigjen TNI Dendi Suryadi, SH., MH : Tempat Yang Paling Baik Adalah Di Tengah-Tengah Anak Buah

BERITA UTAMA

Pak Sicomo Polres Tulungagung Setia Jemput Bola Permudah Masyarakat Urus SIM

Artikel

Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Tegal Raih Terbaik 1 Lomba Memasak Olahan Ikan