Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Senin, 26 Juni 2023 - 14:21 WIB

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA DI JALAN RAYA KEDUNG COWEK SURABAYA

 

Targetnews.id II Surabaya II Satnarkoba Polrestabes Surabaya tidak henti hentinya memberantas Peredaran Narkoba di Surabaya, kali ini menyasar seorang pengangguran yang kedapatan memiliki sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan teryata benar, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka di Jalan raya Kedung Cowek Surabaya.

“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (30). Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip di dalamnnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas di dalam celana dalam yang dipakai,” ucap AKBP Daniel, Senin (26/06/2023).

Baca juga  Polres Malang Berikan Bantuan Peralatan Usaha kepada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Dari pengakuan tersangka, ungkap Daniel bahwa mereka mendapatkan sabu dengan berat 21,09 gram tersebut, dari seseorang SAIFUL (DPO) dengan cara membeli pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIb.

“Tersangka MB menelfon saudara SAIFUL untuk memesan sabu dengan jumlah 20 gram, pada Jumat 19 Mei 2023 Sekira pukul 10.00 Wib,” kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, sabu yang diperoleh oleh tersangka, dari Rabesan Bangkalan Madura.

Baca juga  PN Surabaya Setiap Hari Jumat Mengadakan Jumat Berkah ‘Makan Siang Gratis

“Setelah sampai di daerah Rabesan tersangka bertemu dengan saudara SAIFUL di sebuah gubuk dan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 kepada SAIFUL dan saudara SAIFUL menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MB,” tutur Daniel.

Daniel menambahkan, Selanjutnya tersangka berangkat pulang ke rumah dan sesampainya di Jalan raya Kedung cowek Surabaya, depan toko planet ban Surabaya tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel TNI-Polri Mengamankan Kegiatan Tanpa Kenal Lelah

Artikel

Ngeri Pengedar Pil Koplo Diduga Dilepaskan Satresnarkoba Polres Blitar, Garad Segera Laporkan Ke Bidpropam Polda Jatim

Artikel

KAKI: Ir Jokowi Dukung Prabowo Gibran Sebagai Kepala Keluarga Bukan Kepala Negara

Artikel

Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba Di lingkup Pelajar Untuk Menuju Generasi Emas Tanpa Narkoba

Artikel

Tingkatkan Kesadaran Akan Kesehatan, Satgas Yonif 611/Awang Long Turun Tangan Pantau Kesehatan Balita

Artikel

Nekat Ngoplos Gas, Enam Orang Mengalami Luka Bakar Serius

Artikel

Kepala Sekolah Murka Suuruh Satpam Usir Wartawan saat Dikonformasi dari Lokasi: Begini Kejadiannya

Artikel

Babinsa Banua Batung Dampingi Penyaluran BLT-DD Pada Warga Desa