Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Senin, 26 Juni 2023 - 14:21 WIB

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA DI JALAN RAYA KEDUNG COWEK SURABAYA

 

Targetnews.id II Surabaya II Satnarkoba Polrestabes Surabaya tidak henti hentinya memberantas Peredaran Narkoba di Surabaya, kali ini menyasar seorang pengangguran yang kedapatan memiliki sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan teryata benar, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka di Jalan raya Kedung Cowek Surabaya.

“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (30). Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip di dalamnnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas di dalam celana dalam yang dipakai,” ucap AKBP Daniel, Senin (26/06/2023).

Baca juga  kerjasama PPKPI DKI Jakarta dan PPKD Jakarta Timur, WBP Lapas Narkotika DKI Jakarta Ikuti Program Pelatihan MTU

Dari pengakuan tersangka, ungkap Daniel bahwa mereka mendapatkan sabu dengan berat 21,09 gram tersebut, dari seseorang SAIFUL (DPO) dengan cara membeli pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIb.

“Tersangka MB menelfon saudara SAIFUL untuk memesan sabu dengan jumlah 20 gram, pada Jumat 19 Mei 2023 Sekira pukul 10.00 Wib,” kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, sabu yang diperoleh oleh tersangka, dari Rabesan Bangkalan Madura.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Laksanakan Upacara 17-san di Halaman Kecamatan

“Setelah sampai di daerah Rabesan tersangka bertemu dengan saudara SAIFUL di sebuah gubuk dan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 kepada SAIFUL dan saudara SAIFUL menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MB,” tutur Daniel.

Daniel menambahkan, Selanjutnya tersangka berangkat pulang ke rumah dan sesampainya di Jalan raya Kedung cowek Surabaya, depan toko planet ban Surabaya tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Ngobrol Santai Penuh Edukasi, Polantas Pulang Pisau Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Artikel

Polres Lumajang Kembali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan Anggaran

BERITA UTAMA

2 Pelaku Curanmor,Salah Satunya Mendapatkan Hadiah Timah Panas

BERITA UTAMA

JALIN KEBERSAMAAN, KOMANDAN PASMAR 3 OLAHRAGA BERSAMA PRAJURIT DENMAKO PASMAR 3

Artikel

KOMANDAN WING KOMANDO I KOPASGAT PIMPIN UPACARA SERAH TERIMA JABATAN KOMANDAN DENHANUD 471 WING KOMANDO I KOPASGAT

BERITA UTAMA

Cegah Munculnya Aksi Kejahatan Polsek Kahayan kuala Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Artikel

Bhabinkamtibmas Terapkan Cooling System dalam Sambang ke Warga

Artikel

Polres Mojokerto Kota Dirikan Posko Tanggap Bencana dan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir