Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:36 WIB

Polresta Malang Kota Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lima Tersangka Diamankan

 

KOTA MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Dari ungkap kasus ini Polresta Malang Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini disampaikan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K. melalui konferensi pers pada Jumat, ( 11/8/2023 )

“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 Kg dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers.

Ia menerangkan, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, Kel. Lawang, Kec. Lawang, Kab. Malang, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

Baca juga  Cegah Resiko Laka Air, Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Fery

“Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika,”terang AKBP Apip.

Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya.

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kec. Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram.

“Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja,”ungkap AKBP Apip.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, menjelaskan kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kel. Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Olah Raga Bersama Muhammadiyah

Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).

“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.

Ia menegaskan Polresta Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih lanjut.

Para tersangka yang saat ini sudah diamankan, lanjut Kompol Eka akan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. (*)

“Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya,”pungkas Kompol Eka. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Buka Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa SMK Unggulan Sambas

Artikel

Sampai Detik Ini Saya Tidak Mendaftar Maju Pilkada

Artikel

Ajak Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Sebar Ratusan Stiker

BERITA UTAMA

Delegasi Parlemen Jepang Kunjungi Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

BERITA UTAMA

Anggota Samapta Koramil dan MPA Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Rehab Total, Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Kerjabakti Pembongkaran Musholla Al-Kamal