Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Rabu, 13 September 2023 - 23:17 WIB

Polres Batang Ungkap Kasus Peredaran Produk Pangan Expired

BATANG – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca juga  Sat Samapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bawaslu Kota

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca juga  Pastikan Suasana Malam Takbiran Aman dan Kondusif, Personel Kodim 1008/Tbg Disiagakan

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Terima Kasih Bapak Pangdam Hadiah Sepedanya

Artikel

Respon Pengaduan Masyarakat Polres Tuban Amankan 65 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek

BERITA UTAMA

Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Debit Air di Sei Hambawang Naik, Polsek Sebangau Kuala Imbau Warga Hati-Hati dan Waspada

Artikel

Drg. Agus Dwi Sulistyantono Resmi Jabat Sekda Kota Tegal

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Pelaksanaan Tugas Pam Objek Vital Perbankan

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat