Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Rabu, 13 September 2023 - 23:17 WIB

Polres Batang Ungkap Kasus Peredaran Produk Pangan Expired

BATANG – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca juga  Tak Jera Jera Manfaatkan Pelaku Saat Kerumunan Maling HP Di Grand City Surabaya Diciduk Polsek Genting

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca juga  Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Hakim Takkan Main Hakim Sendiri dan Tidak Terpengaruh Akan Adanya Indikasi Berita Miring, KAKI : Saksi Siti Nurhasanah Sempat Minta Maaf Sesuai Sidang Selesai

Artikel

Siapkan Lokasi Jelang HUT Ke 79 RI Anggota Koramil 02/Sejangkung Gotong Royong Timbun Lapangan Upacara Kantor Camat

Artikel

Patroli Satgas Operasi Patuh 2025 Sisir Jalur Blackspot Barat-Timur, Puluhan Pengendara Diimbau Tertib

Artikel

Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Artikel

Menyambangi Desa Binaannya Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

KH. Moh Hasan mutawakkil Ketua MUI Jawa Timur Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara Ke 79

Artikel

Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag menggelar audensi dengan Pimpinan BRI Kuala Tungkal

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Patroli Kekantor PPK dalam tahapan pemilu 2024