Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 26 Januari 2024 - 17:42 WIB

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau meminta kepada pengendara sepeda listrik, untuk mengenakan helm saat berkendara di jalan raya. Ini, menyusul penggunaan sepeda listrik mulai marak. Bahkan,

tidak sedikit pengguna sepeda listrik adalah anak-anak.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K.,

melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu dan kelengkapan kendaraan, Jumat (26/1/2024).

“kami sempat memberhentikan sejumlah pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu-rambu dan kelengkapan kendaraan, seperti untuk mengenakan helm,” kata AKP Nurhadi.

Pihaknya juga memberikan teguran kepada anak-anak untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, beber Nurhadi, jalan raya sangat beresiko yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga  OPS. Keselamatan Semeru 2025 Patroli dan Pemeriksaan Kendaraan bermotor demi terwujudnya KAMSELTIBCARLANTAS yang mantap di Wilkum Polres Sampang

“Kami juga menghimbau kepada pada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor di jalan raya,” tegasnya.

Sebelumnya Kasat Lantas AKP Nurhadi, juga pernah memberikan himbauan, ada beberapa syarat kelengkapan sepeda listrik yang harus diperhatikan. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Dalam Permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” tegasnya.

Adapun rincian syarat kelengkapannya, antara lain, sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.

Selanjutnya, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Baca juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Cegah Potensi Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan

“Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” imbuhnya.

Pengguna sepeda listrik sendiri, ungkap Nurhadi, harus berusia minimal 12 tahun dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

“Pengguna sepeda listrik agar tidak melakukan modifikasi sepeda listrik, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan,” pungkasnya.

“Kami juga mengimbau kepasa masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan, ke jalan raya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lewat Program “Polantas Menyapa”, Satlantas Pulang Pisau Edukasi Pengguna Jalan Soal Safety Riding

Artikel

Satpolair Polres Pulang Pisau Aktif Patroli dan Edukasi Warga Pesisir Soal Kamtibmas

Artikel

Ngeri Pengedar Pil Koplo Diduga Dilepaskan Satresnarkoba Polres Blitar, Garad Segera Laporkan Ke Bidpropam Polda Jatim

Artikel

Dilanda Banjir, Dandim 0401/Muba Bantu Warga Sanga Desa

BERITA UTAMA

Makan Anggaran APBN Rp195 Juta, Proyek Irigasi P3-TGAI APBN 2026 di Sampang Diduga Aburadul Tabrak Spesifikasi

BERITA UTAMA

Dedy Yon Potong Tumpeng dalam Road to Kilau Raya, Target 30 Ribu Penonton

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik