Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 26 Januari 2024 - 17:42 WIB

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau meminta kepada pengendara sepeda listrik, untuk mengenakan helm saat berkendara di jalan raya. Ini, menyusul penggunaan sepeda listrik mulai marak. Bahkan,

tidak sedikit pengguna sepeda listrik adalah anak-anak.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K.,

melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu dan kelengkapan kendaraan, Jumat (26/1/2024).

“kami sempat memberhentikan sejumlah pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu-rambu dan kelengkapan kendaraan, seperti untuk mengenakan helm,” kata AKP Nurhadi.

Pihaknya juga memberikan teguran kepada anak-anak untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, beber Nurhadi, jalan raya sangat beresiko yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga  Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

“Kami juga menghimbau kepada pada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor di jalan raya,” tegasnya.

Sebelumnya Kasat Lantas AKP Nurhadi, juga pernah memberikan himbauan, ada beberapa syarat kelengkapan sepeda listrik yang harus diperhatikan. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Dalam Permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” tegasnya.

Adapun rincian syarat kelengkapannya, antara lain, sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.

Selanjutnya, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Baca juga  Momen Wakapolda Jatim Pimpin Upacara Pembukaan Diktuba Polri Gelombang II Tahun 2024

“Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” imbuhnya.

Pengguna sepeda listrik sendiri, ungkap Nurhadi, harus berusia minimal 12 tahun dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

“Pengguna sepeda listrik agar tidak melakukan modifikasi sepeda listrik, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan,” pungkasnya.

“Kami juga mengimbau kepasa masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan, ke jalan raya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti

Artikel

𝙇𝙖𝙥𝙖𝙨 𝙒𝙖𝙧𝙪𝙣𝙜𝙠𝙞𝙖𝙧𝙖 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧: 𝘿𝙤𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝘾𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙪𝙧𝙪𝙝 𝙄𝙣𝙨𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙩𝙖𝙠𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Giat Poros Pagi Sebagai Wujud Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Unit Patmor Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kalawa Waterpark saat Akhir Pekan

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dan Silaturahmi Dengan KUA Kecamatan Klirong

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terus Genjot Perbaikan Jembatan di Kuin Kecil