Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / KORUPSI / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 11 September 2024 - 20:25 WIB

Oknum kades Bates Kecamatan Blega Diduga Lakukan Pungli Terkait Program PTSL

Oknum kades Bates Kecamatan Blega Diduga Lakukan Pungli Terkait Program PTSL

Oknum kades Bates Kecamatan Blega Diduga Lakukan Pungli Terkait Program PTSL

 

Blega, Bangkalan. TargetNews.id Oknum Kepala Desa Bates di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dugaan ini muncul setelah beberapa warga mengeluhkan adanya biaya tambahan yang diminta di luar ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu warga desa Bates mengaku bahwa penyelenggaraan sertifikasi tanah ini dilakukan dengan besaran biaya yang berbeda.

” Kami diminta biaya tiga ratus ribu per sertifikat, kalau itu warga Bates sendiri, tapi di luar warga Bates infonya lima ratus ribu” ujar warga yang tidak mau namanya dipublis. (Kamis, 15/8)

Baca juga  Pengecoran Lantai Dasar Angkur Box Tepi Jauh Jembatan Garuda Dimulai Personel Kodim 1009/Tla

Kepala Desa Bates sendiri, yang diduga terlibat dalam praktik pungli ini, mengakui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, dana itu digunakan untuk biaya operasional di lapangan.

“Ya memang benar ada pungutan sebesar itu, tapi itu kan untuk biaya teman-teman di lapangan, silahkan kalau sampean yang mau urus dengan biaya yang dianjurkan. Sudah mas itu gak usah dibahas” ujarnya dan seketika mematikan HP saat dikonfirmasi oleh media. (Jum’at, 23/8)

Kondisi ini juga diperkuat oleh keterangan salah satu penyelenggara program PTSL di desa Bates. Sebut TF, ia mengaku bahwa ketidaksamaan biaya dalam mengikuti program ini tergantung domisili warga.

Baca juga  Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Barokah

“Jadi biaya yang dipungut untuk program ini adalah, bagi warga di luar desa Bates dikenakan biaya lima ratus ribu, dan untuk warga Bates sendiri dikenakan biaya tiga ratus ribu,” begitu ungkapnya. Selasa (10/9).

Dalam hal ini pemerintah menggarisbawahi bahwa program PTSL harus dijalankan dengan biaya yang minimal dan terjangkau bagi masyarakat. Namun, di Desa Bates, kecamatan Blega kabupaten Bangkalan Madura warga mengaku diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp 300 bahkan hingga Rp 500 ribu sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah di kutip liputan7
(Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Satpolairud Ajak Masyarakat Pesisir Untuk Turut Serta Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Rutin Sosialisasikan larangan karhutla Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah laksanakan Patroli Maja

Uncategorized

Satpolairud Himbau Jangan Gunakan Bahan Berbahaya Saat Mencari Ikan Disungai

BERITA UTAMA

Soal LGBT, Karang Taruna Medan: Bobby Nasution Melindungi Warganya

Artikel

Pengecekan Sarpras, Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Uncategorized

Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara