Surabaya, TargetNews.id Penyegelan Kantor Organisasi Madura Asli (Madas) daerah serumpun yang berlokasi di Jalan Raya Darmo No.153, Kecamatan Wonokromo berdasarkan permintaan kurator atas perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021.untuk saat ini ditunda berdasarkan surat dari Kapolrestabes Surabaya yang diterima Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (9/1/2026).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjelaskan surat dari kepolisian Polrestabes Surabaya tersebut yang diterima pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2025 berisi permohonan penundaan penyegelan dengan alasan keamanan dan ketertiban Kota Surabaya.
Perlu diketahui, Permohonan pailit terhadap Achmad Sidqus Syahdi, yang beralamat di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunjuk Hakim Slamet Suripto sebagai Hakim Pengawas serta mengangkat Albert Riyadi Suwono dari Kantor Hukum Riyadi & Partners sebagai kurator.
“Penyegelan termasuk harta pailit yang ada di dalam boedel harta pailit. penguasaannya kurator. Segala sesuatu tindak lanjut terhadap barang boedel pailit itu yang menentukan kurator. apa mau dilelang apa dijual, terserah kurator,” jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Pujiono selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyebut pihaknya masih menunggu permintaan penyegelan kembali yang dilayangkan oleh kurator.
kepada Polrestabes Surabaya.
Pujiono selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan, “Penyegelan yang melakukan dari Kami, kalau Keamanan dari Pihak Kepolisian,”ucapnya, @NUR.










