Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Pembangunan Recana Swalayan Melanggar Zonasi. LEGAM : Kami Akan Kawal Rekomendasi DPRD Kota Probolinggo

Probolinggo – Pengusaha bandel yang sengaja membangun toko moderen yang menuai sorotan tajam dari beberapa Lembaga Independent yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM) Probolinggo. Pasalnya pembangunan toko moderen sekelas swalayan/indomart diduga telah melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor : 10 tahun 2019, yang jelas akan merugikan ekonomi masyarakat kecil. Hal ini telah ditegas dijelaskan setelah Komisi I DPRD Kota Probolinggo dalam rapat sebagaimana Laporan Hasil Rapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo nomor 45/Komisi I/V/2026, tanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut jelas menyatakan adanya pelanggaran zonasi atas pembangunan swalayan tersebut.

Baca juga  Aipda Sudarto Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Sebagaimana yang disampaikan oleh Slamet Kepala DKUPP Kota Probolinggo, bahwa rekomendasi tersebut diberikan sejak tahun 2024, alasannya jarak swalayan dengan pasar rakyat dalam zona aman karena jarak pasar rakyat sudah melebihi jarak yang ditetapkan dalam Perda 10 tahun 2025 Kota Probolinggo.

Saat Aliansi LEGAM mendalami masalah ini menemukan beberapa kejanggalan tentang rekomendasi tersebut. Karena pengertian pasar rakyat bukan sebagaimana disebut pada keterangan Kepala DKUPP. Dalam radius tersebut juga masih banyak toko kelontong yang harus diperhatikan keberadaannya.

“Sebenarnya pasar rakyat tidak bisa diartikan secara tekstual namun harus diartikan secara kontekstual.” jelas Didit Laksana Ketua LPLH TN salah satau amggota Aliansi LEGAM.

Baca juga  Bripka Oktobery Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

Menyikapi hal tersebut Aliansi LEGAM mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DKUPP, Satpol PP dan DPMPTSP Kota Probolinggo.

Dalam RDP tersebut diharapkan adanya titik temu bagaimana agar roda perekonomian masyarakat dapat dijamin utamanya kegiatan usaha kecil masyarakat. “Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan tidak adanya monopoli usaha dari orang kuat yang tidak memperhatikan kegiatan ekonomi masyarakat kecil”. tegas Didit Laksana.

Ketegasan Eksekutif dan Legeslatif diharapakan dapat segera dilaksanakan demi terlaksananya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (LIMBAD86)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat, Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Polwan Polres Pasuruan Gelar Gatur dan Patroli dalam Rangka Hari Jadi ke-76 Polwan RI

Artikel

Percepat Swasembada Pangan, Wamendagri Bima Arya Pacu Revitalisasi Irigasi di Daerah

BERITA UTAMA

Gelar Operasi Miras Ilegal Polsek Pandaan Berhasil Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berbagai Merk

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Danramil Koramil 11/Mirit Hadiri Penjaringan Perangkat Desa di wilayah binaan

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.