Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Pembangunan Recana Swalayan Melanggar Zonasi. LEGAM : Kami Akan Kawal Rekomendasi DPRD Kota Probolinggo

Probolinggo – Pengusaha bandel yang sengaja membangun toko moderen yang menuai sorotan tajam dari beberapa Lembaga Independent yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM) Probolinggo. Pasalnya pembangunan toko moderen sekelas swalayan/indomart diduga telah melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor : 10 tahun 2019, yang jelas akan merugikan ekonomi masyarakat kecil. Hal ini telah ditegas dijelaskan setelah Komisi I DPRD Kota Probolinggo dalam rapat sebagaimana Laporan Hasil Rapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo nomor 45/Komisi I/V/2026, tanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut jelas menyatakan adanya pelanggaran zonasi atas pembangunan swalayan tersebut.

Baca juga  Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024

Sebagaimana yang disampaikan oleh Slamet Kepala DKUPP Kota Probolinggo, bahwa rekomendasi tersebut diberikan sejak tahun 2024, alasannya jarak swalayan dengan pasar rakyat dalam zona aman karena jarak pasar rakyat sudah melebihi jarak yang ditetapkan dalam Perda 10 tahun 2025 Kota Probolinggo.

Saat Aliansi LEGAM mendalami masalah ini menemukan beberapa kejanggalan tentang rekomendasi tersebut. Karena pengertian pasar rakyat bukan sebagaimana disebut pada keterangan Kepala DKUPP. Dalam radius tersebut juga masih banyak toko kelontong yang harus diperhatikan keberadaannya.

“Sebenarnya pasar rakyat tidak bisa diartikan secara tekstual namun harus diartikan secara kontekstual.” jelas Didit Laksana Ketua LPLH TN salah satau amggota Aliansi LEGAM.

Baca juga  Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

Menyikapi hal tersebut Aliansi LEGAM mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DKUPP, Satpol PP dan DPMPTSP Kota Probolinggo.

Dalam RDP tersebut diharapkan adanya titik temu bagaimana agar roda perekonomian masyarakat dapat dijamin utamanya kegiatan usaha kecil masyarakat. “Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan tidak adanya monopoli usaha dari orang kuat yang tidak memperhatikan kegiatan ekonomi masyarakat kecil”. tegas Didit Laksana.

Ketegasan Eksekutif dan Legeslatif diharapakan dapat segera dilaksanakan demi terlaksananya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (LIMBAD86)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Quick Respon Keluhan Warga Binaan

Artikel

Hebat Pool Polres  Pamekasan OTT Oknum Wartawan  Di Pamekasan Pemeras Pak Kades

Artikel

Sumur Bor dan Sanitasi Jadi Prioritas, Polri Bangun Ratusan Fasilitas Air Bersih Pascabencana

Artikel

Lia Istifhama Apresiasi Ketegasan Polda Jawa Timur Tindak Tambang Ilegal di Kabupaten Sumenep

Artikel

Dankormar Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja di Wilayah Papua

Artikel

Poros Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau Sebagai Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kesiapsiagaan Anggota Koramil 02/Sejangkung Hadiri Sosialisasi dan Simulasi Karhutla

Artikel

Pemkot Terima Hasil TMMD, Perbaikan Saluran Kelurahan Pekauman