Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Pembangunan Recana Swalayan Melanggar Zonasi. LEGAM : Kami Akan Kawal Rekomendasi DPRD Kota Probolinggo

Probolinggo – Pengusaha bandel yang sengaja membangun toko moderen yang menuai sorotan tajam dari beberapa Lembaga Independent yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM) Probolinggo. Pasalnya pembangunan toko moderen sekelas swalayan/indomart diduga telah melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor : 10 tahun 2019, yang jelas akan merugikan ekonomi masyarakat kecil. Hal ini telah ditegas dijelaskan setelah Komisi I DPRD Kota Probolinggo dalam rapat sebagaimana Laporan Hasil Rapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo nomor 45/Komisi I/V/2026, tanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut jelas menyatakan adanya pelanggaran zonasi atas pembangunan swalayan tersebut.

Baca juga  Partisipasi Masyarakat dan Antikorupsi Jadi Kunci Optimalisasi Dana Desa

Sebagaimana yang disampaikan oleh Slamet Kepala DKUPP Kota Probolinggo, bahwa rekomendasi tersebut diberikan sejak tahun 2024, alasannya jarak swalayan dengan pasar rakyat dalam zona aman karena jarak pasar rakyat sudah melebihi jarak yang ditetapkan dalam Perda 10 tahun 2025 Kota Probolinggo.

Saat Aliansi LEGAM mendalami masalah ini menemukan beberapa kejanggalan tentang rekomendasi tersebut. Karena pengertian pasar rakyat bukan sebagaimana disebut pada keterangan Kepala DKUPP. Dalam radius tersebut juga masih banyak toko kelontong yang harus diperhatikan keberadaannya.

“Sebenarnya pasar rakyat tidak bisa diartikan secara tekstual namun harus diartikan secara kontekstual.” jelas Didit Laksana Ketua LPLH TN salah satau amggota Aliansi LEGAM.

Baca juga  Irkormar Mengikuti Rakorwas Itjen TNI dan Kemhan TA. 2024

Menyikapi hal tersebut Aliansi LEGAM mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DKUPP, Satpol PP dan DPMPTSP Kota Probolinggo.

Dalam RDP tersebut diharapkan adanya titik temu bagaimana agar roda perekonomian masyarakat dapat dijamin utamanya kegiatan usaha kecil masyarakat. “Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan tidak adanya monopoli usaha dari orang kuat yang tidak memperhatikan kegiatan ekonomi masyarakat kecil”. tegas Didit Laksana.

Ketegasan Eksekutif dan Legeslatif diharapakan dapat segera dilaksanakan demi terlaksananya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (LIMBAD86)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tingkatkan Keimanan, Pasmar 3 Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1445 H

Artikel

Antisipasi Kalender Kamtibmas 1 Juli, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli dan Razia Sajam

Artikel

Tim Ahli Independent Periksa Pelaksanaan Pengadaan Pompa Mobile Sebelum Diserah Terimakan dari Penyedia ke Unit Peralatan dan Perbekalan SDA DKI Jakarta

BERITA UTAMA

Pembangunan RTLH Program TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Dibantu Anak-anak Desa Tempapan Hulu

Artikel

Polri Kerahkan Anjing Pelacak Buat Delegasi KTT IAF di Bali Aman dan Nyaman

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Pandih Batu

BERITA UTAMA

Awali Tugas Kapolda Jatim Lantik Direktur Lalu Lintas yang Baru

Artikel

Polres Probolinggo Kota Siagakan Puluhan Personel, Perayaan Imlek Aman dan Lancar