Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:01 WIB

PT. Bumiraya RiteI Indonesia Beri Klarifikasi Terkait Statmen Tenan Sewa Lapak GAIA Kasuwan: Kami Juga Dirugikan Sama Dengan Tenan

 

Kubu Raya, TargetNews.id Statemen para tenan penyewa lapak lewat Bambang Surya Taufiq dari Mr. Koki Indonesia terkait penyewaan Food Court Mr. Koki di Gaia Mall Pontianak di Kubu Raya mendapat klarifikasi dari kuasa hukum PT. Bumiraya Ritel (Gaia Mall Pontianak).

“Kami juga sama korban penipuan sama dengan tenan, dirugikan oleh pihak Bambang”, ungkap Kasuwan, SH., CIL tim kuasa hukum Pt. Bumiraya Ritel Indonesia saat gelar konferensi pers di Kantor Bumi Raya Utama Group (PT.BRUG), Senin (30/10).

Dalam penjelasannya Kasuwan mengatakan persoalan ini berawal dari Letter Off Inten (LOI) dari GAIA. “Kemudian Bambang menyanggupi. Namun dari ada beberapa point kesepakatan ada sebagian yang tidak dipenuhi oleh Bambang, sehingga bisa kami batalkan”, ungkap Kasuwan.

” Kemudian berlanjut kami somasi, namun tak di indahkannya, akhirnya pihak kami melaporkan sdr Bambang kepolisi atas kasus penipuan dan penggelapan” paparnya.

” Kami sudah laporkan ke Polres Kubu Raya, karena ditingkat mediasi tidak ada titik temu”, papar Kasuwan.

Baca juga  Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pembakaran Mobil di Kotaanyar, Komplotan Pelaku Berhasil Diamankan

“Kami juga sama dengan tenan sebagai korban penipuan dari sdr Bambang /Mr. Koki Indonesia,
karena di samping instalasi membangun instalasi gas dan sewa pun belum pernah dibayar sampai hari ini.” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pihak Gaia Mall Pontianak (PT. Bumiraya Ritel Indonesia) tidak ada hubungan hukum dengan para tenan Food Court Mr. Koki Indonesia.

Kasuwan menjelaskan bahwa pihaknya tak ada hubungan hukum dengan tenan. “Yang ada hanya sdr. Bambang dengan tenan saja”, pungkasnya.

” Mitra kerja kami dengan sdr. Bambang saja. Dia di beri waktu untuk merenov atau perbaikan tempat atau lapak tidak terpenuhi”, pungkasnya.

“Namun waktu nya mundur terus, bahkan sampai bulan September juga tak dipenuhi. Kami juga sudah mensomasinya” , ungkapnya.

“Akhirnya kami ambil langkah melaporkannya ke polisi Polres Kubu Raya” , ungkapnya.

” Kami sudah menjawab surat dari kuasa hukum tenan. LOI No.088/2021 antara Bumi Raya Ritel Indonesia dengan Mr Koki Indonesia Bpk Bambang Surya Taufiq sudah jelas” , paparnya.

Baca juga  Bati Komsos Koramil 17 Adimulyo Jelaskan Apa Itu Satuan Komando teritorial kepada Siswa SD.

Namun ada beberapa item tak dilaksanakan sdr Bambang dengan baik antara lain ruang sewa,
biaya pemasangan instalasi gas hingga sekarang tidak pernah dibayarkan ke Pihak PT. Bumiraya Ritel Indonesia (Gaia Mall). ” Pihak klien kami tak ada kewajiban mengembalikan uang tenan, karena tak ada hubungan hukum” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya para tenan didampingi kuasa hukumnya Tambuk Bow, SH dan Fartners menuntuk keadilan, sebab lapak di GAIA yang sudah dilunansinya tak bisa ditempati.

Para tenan menyampaikan bahwa ketertarikan untuk sewa Food Court Mr. Koki adalah karena jelas ada LOI antara PT. Bumiraya Ritel Indonesia dengan Mr. Koki Indonesia yaitu Bambang Surya Taufiq. Mereka sudah membayar melalui Bambang ratusan juta rupiah buat sewa lapak.*(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jenazah Anak Laki-laki Usia 14 Tahun Tenggelam Di Sungai Sigeleng Kelurahan Limbangan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes

Artikel

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Norsan-Krisantus, tampil dalam debat publik yang diselenggarakan oleh KPU

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan kuala Himbauan kepada Warga agar tidak membakar hutan dan lahan

Artikel

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

Artikel

Cegah Ganggyan Kamtibmas Dan Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Binaan

BERITA UTAMA

Dari Pintu ke Pintu, PJ Bupati Brebes Serahkan Sertifikat Tanah

BERITA UTAMA

Kelurahan Bukit Tunggal Sambang dan Patroli ke Rumah Tokoh Masyarakat

BERITA UTAMA

Peringati HUT ke-96 RSUD Kardinah, Dedy Yon Tekankan Kualitas Pelayanan