Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NEWS / PERISTIWA / Tag

Selasa, 7 November 2023 - 08:21 WIB

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan Tanpa Dilengkapi SNI Di Vonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara Denda 250 Juta Subsider 3 Bulan Penjara

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda
Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

 

Surabaya, TargetNews.id Kembali digelar di ruang Tirta ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terpidana Benny Soewanda dalam Perkara peredaran produk mainan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI), sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, Senen (6/11/2023).

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan terpidana Benny Soewanda terbukti melanggar Pasal 113 UU RI Nomor7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Mengadili, mengatakan terdakwa Benny Soewanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan,

Baca juga  Laksanakan Giat KRYD, Personil Polsek Kahayan Kuala Beri Himbauan dan Pesan Kamtibmas

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Soewanda dengan pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 250 Juta, subsider 3 bulan penjara bila denda tidak terbayar oleh terdakwa Benny Soewanda,”kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di ruang Tirta ll.

Menyikapi vonis dari Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus dari Kejati Jatim dan Kuasa Hukum terdakwa Benny Soewanda sepakat mengatakan pikir pikir dengan waktu 7 hari terhitung setelah putusan.

Untuk diketahui bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus, perkara tersebut berawal dari saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di gudang kayu milik PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS) yang terletak di daerah kompleks pergudangan Maspion di Romo Kalisari.

Baca juga  Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Dampingi Kegiatan Posyandu Harapan Ibu

Saat pengeledahan digudang PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS) ditemukan banyak dos dos berisi mainan diecast mobil mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional yang tidak dilengkapi SNI.

setelah dilakukan penggeledahan dilanjutkan ke penyidikan, achirnya terdakwa Benny Soewanda selaku Direktur Utama ditetapkan sebagai tersangka, (NUR).

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda
Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan, foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Ponorogo Siapkan Posyan Fasilitas Lengkap dari Pijat Hingga Bengkel Gratis Bagi Pemudik

Artikel

KAKI Menilai Paslon 01 dan 03 Pemecah Reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI Tidak Negarawan Menyikapi Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilpres 2024

BERITA UTAMA

Danrem 012/TU Hadiri Apel Komandan Satuan TNI-AD TA 2023 di Akedemi Militer

BERITA UTAMA

Sidokkes Polresta Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel

BERITA UTAMA

SEKRETARIS DIRJEN PEMASYARAKATAN GELAR MONEV PENATAAN ULANG RUTAN SURABAYA & LAPAS PASURUAN

Artikel

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad bersama Tim Gabungan TNI-Polri Kembali Gagalkan Penyeludupan 156 gram Sabu Dari Malaysia

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Satbinmas Polres Pulpis kembali berikan himbauan kamtibmas kepada Pedagang Beras dipasar Patanak