Home / Uncategorized

Selasa, 21 November 2023 - 20:43 WIB

Polres Gresik Tetapkan Delapan Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro,
Foto,

Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, Foto,

 

GRESIK – Targetnesw.id -Sebanyak delapan oknum suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Jawa Timur.

Dari Delapan tersangka tersebut, terdapat Empat tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik. Selasa (21-11-2023)

Baca juga  Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasikan karhutla ke warga

Delapan orang tersangka itu adalah FJ (24) Desa Gapurosukolilo,JH (20) Desa Kedanyang Kebomas keduanya warga Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan bersama Empat tersangka lainnya yang merupakan ABH.

Sementara itu Tersangka MT (49) warga Kebungson, Gresik, berperan sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik sebagai aktor intelektual.

Sedangkan tersangka S (26) Cerme, Gresik berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum Et Repertum.

“Untuk korban 1 orang personel Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim,”ujar AKBP Panji Anom.

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Dengan Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

“Untuk kasus ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka,”pungkas AKBP Panji Anom didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.(Misti).

Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro,
Foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Agar Tepat Sasaran Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Pendampingan Pendistribusian Pupuk Untuk Petani

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam.

Uncategorized

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Uncategorized

Pantau Debit Air, Patmor Samapta Sambangi Dermaga Flamboyan Bawah

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Himbau Pengguna Jalan Patuhi Keselamatan Berkendara Melalui Pembagian Brosur

Uncategorized

Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan terkait TPPO untuk Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Polsek Maliku Implementasikan Butir Sila Kedua Pancasila dalam Pelaksanaan Dinas

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.