Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 26 Januari 2024 - 17:42 WIB

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau meminta kepada pengendara sepeda listrik, untuk mengenakan helm saat berkendara di jalan raya. Ini, menyusul penggunaan sepeda listrik mulai marak. Bahkan,

tidak sedikit pengguna sepeda listrik adalah anak-anak.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K.,

melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu dan kelengkapan kendaraan, Jumat (26/1/2024).

“kami sempat memberhentikan sejumlah pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu-rambu dan kelengkapan kendaraan, seperti untuk mengenakan helm,” kata AKP Nurhadi.

Pihaknya juga memberikan teguran kepada anak-anak untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, beber Nurhadi, jalan raya sangat beresiko yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

“Kami juga menghimbau kepada pada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor di jalan raya,” tegasnya.

Sebelumnya Kasat Lantas AKP Nurhadi, juga pernah memberikan himbauan, ada beberapa syarat kelengkapan sepeda listrik yang harus diperhatikan. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Dalam Permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” tegasnya.

Adapun rincian syarat kelengkapannya, antara lain, sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.

Selanjutnya, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Baca juga  Berani Sekali Kades Kedungsari Diduga Memainkan BLT Dana Desa Di Tahun Anggaran 2023-2024

“Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” imbuhnya.

Pengguna sepeda listrik sendiri, ungkap Nurhadi, harus berusia minimal 12 tahun dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

“Pengguna sepeda listrik agar tidak melakukan modifikasi sepeda listrik, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan,” pungkasnya.

“Kami juga mengimbau kepasa masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan, ke jalan raya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Pulang Pisau Bekerjasama dengan RSUD Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Plarangan Koramil 04/Kra Laksanakan Giat Pendampingan/Pengamanan Regsosek Kelurahan Plarangan Kecamatan Karanganyar

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

BERITA UTAMA

Kasus Pengeroyokan di Tanggulangin Sidoarjo Disorot: Saksi Sebut Ada yang Gunakan Alat Pemukul Double Stick (Ruyung)

BERITA UTAMA

Tingkatkan Silahturahmi Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan

Artikel

SAT LANTAS POLRES PULANG PISAU PATROLI DAERAH RAWAN LAKA LANTAS

Artikel

Polwan Polres Bojonegoro Gelar Bakti Kesehatan di CFD, Warga Antusias Serbu Layanan Gratis