Dua Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan di TPI Campurejo Dibekuk Polisi

Dua Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan di TPI Campurejo Dibekuk Polisi

Dua Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan di TPI Campurejo Dibekuk Polisi

 

GRESIK TargetNews.id – Setelah dua tahun menghilang, pelaku penganiayaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pelaku yang diketahui bernama T diamankan usai menghindari kejaran polisi sejak insiden berdarah yang terjadi pada Kamis malam, 26 Januari 2023.

Korban dalam kasus ini adalah Asis, warga setempat yang merupakan mertua dari pelapor, Adi Fahrudin. Saat kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri di Puskesmas Panceng. Peristiwa itu baru terungkap setelah Adi menerima telepon yang mengabarkan bahwa mertuanya mengalami luka serius.

Adi bersama istrinya pun segera menuju puskesmas. Melihat kondisi Asis yang penuh luka dan tak sadarkan diri, Adi merasa curiga dengan keterangan awal bahwa sang mertua hanya terjatuh dari sepeda motor. Ia kemudian mencari tahu lebih lanjut dan menemukan saksi mata bernama Sholeh yang berada di lokasi kejadian, yakni di TPI Campurejo.

Baca juga  Dansatgas TMMD 1002/HST Optimis Pembangunan Jalan Sepanjang 1030 Meter Rampung Tepat Waktu

Dari pengakuan Sholeh, diketahui bahwa malam itu Asis baru saja tiba di TPI untuk memancing. Saat turun dari motor, ia berpapasan dengan T yang menyapa dengan ringan, “Wes oleh iwak ta pak?” disambut santai oleh korban. Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung menghantam kepala korban dari belakang secara brutal.

Sholeh yang berusaha menolong justru mendapat ancaman dari pelaku, sehingga memilih mundur karena takut keselamatannya terancam. Sementara itu, T terus menghajar korban hingga tercebur ke laut. Bahkan ketika Asis mencoba naik ke daratan, pelaku kembali memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Baca juga  Melalui Program RESPIRASI, Polres Pulang Pisau Wujudkan Kepedulian Sosial kepada Warga Kurang Mampu

Korban kemudian diselamatkan oleh Sholeh bersama seorang warga lain dan dilarikan ke Puskesmas Panceng. Asis mengalami luka serius seperti robek pada pelipis kanan, memar di dada dan punggung, lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan.

Menindaklanjuti laporan Adi Fahrudin, jajaran Polsek Panceng melakukan penyelidikan intensif. Setelah dua tahun menjadi buronan, T akhirnya berhasil ditangkap. Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku,” ujar Iptu Nasuka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Kunjungi Kodim 0706/Temanggung Berikan Bantuan Anak Stunting

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Polres Tanjab Barat Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

BERITA UTAMA

Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Petuk Ketimpun Giatkan Patroli DDS

Uncategorized

Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Pesisir Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud

Artikel

Siswa SMP Dilarang Kendarai Motor ke Sekolah, Ini Penjelasan Tegas dari Satlantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri, sebagai Tersangka Penganiayaan Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata