Pulang Pisau – Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum Tahun 2025, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap sejumlah kasus tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol ilegal, narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,31 gram, serta barang bukti lain yang terkait tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemusnahan. Turut hadir Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, S.Kom., dan sejumlah pejabat Forkopimda untuk menyaksikan proses ini secara terbuka.
Kapolres Pulang Pisau menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali barang bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tuntas. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani dengan transparan, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan barang bukti,” tegas AKBP Iqbal.
Kegiatan ini sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Pulang Pisau. (Humasrespulpis)










