Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:55 WIB

ACHMAD RIFA’I, S.H : Kades Nglumbang Diduga “A1 Telah Melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab KUHP Baru, Terkait Kesaksian Palsu”

KEDIRI – ACHMAD RIFA’I, S.H, pengacara warga Desa nglumbang melaporkan aduan dugaan pidana TIPIKOR kepada MujiTresno Selaku Kepala Desa (Kades) Nglumbang Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Polres Kediri pada hari Kamis 30 April 2026 lalu. Dan laporan bernomor : B/324/IV/RES.3.1./2026/Satreskrim, tepatnya di Jalan P.B. Sudirman 56-Pare.

 

Dilaporan di pengaduan yang diadukan oleh ACHMAD RIFA’I, S.H,selaku pengacara, tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Ds. Nglumbang Kec. Gurah Kab, Kediri yang dilakukan oleh MujiTresno Selaku Kades.

 

Menurut ACHMAD RIFA’I, S.H, terlapor yakni MujiTresno Selaku Kepala Desa (Kades), diduga telah melanggar Pasal 603 tentang korupsi dan pasal 242, 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), kesaksian palsu.

 

“Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar RIFA’I.

 

Perlu kami sampaikan, masih lanjut kata RIFA’I, rapat desa yang digelar di Balai Desa Ngumbang, Selasa (14/5/2026). Pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan lahan bengkok milik perangkat desa mencuat dalam forum terbuka dan menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dari peserta rapat yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, serta warga desa.

Baca juga  Jaga Soliditas, Anggota Jajaran Kodim 1208/Sambas Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026

 

“Rapat itu yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB tersebut pada awalnya berjalan lancar dengan membahas berbagai agenda pembangunan dan pemerintahan desa. Namun suasana forum menjadi lebih dinamis ketika memasuki pembahasan kedua, yang menyinggung persoalan pengelolaan lahan bengkok yang selama ini menjadi bagian dari aset desa,” ulasnya.

 

Dalam forum tersebut, sambung kata RIFA’I, Muhllisin selaku Ketua RT mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa Ngumbang terkait pengelolaan lahan bengkok yang diketahui berada pada wilayah yang selama ini dikenal sebagai lahan milik Kamituwo Suraji alm.

 

“Pertanyaan yang disampaikan berfokus pada alasan pengelolaan atau penyambungan sewa bengkok kembali lahan tersebut yang dinilai tidak melalui proses musyawarah desa maupun mekanisme lelang sebagaimana lazim dilakukan dalam pengelolaan aset desa,” jlentrenya.

 

RIFA’I menguraikan, menurut Muhlisin transparansi dalam pengelolaan aset desa merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh kebijakan yang menyangkut aset publik dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, lanjut uraian kata RIFA’I, Kepala Desa Ngumbang menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi. Dalam keterangannya, Kepala Desa menyatakan bahwa lahan yang dimaksud merupakan miliknya dan pada dokumen kwitansi transaksi yang ada tidak tercantum keterangan atau nama jabatan “Kasun” (Kepala Dusun).

 

“Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Muhlisin yang menyampaikan sejumlah fakta yang menurutnya perlu menjadi bahan pertimbangan bersama. Ia membenarkan bahwa pada dokumen kwitansi memang tidak tertulis nama “Kasun namun terdapat beberapa hal yang dianggap memiliki keterkaitan dengan lahan bengkok perangkat desa,” jlentrehnya lagi.

 

Yang dipersoalkan mencapai sekitar 600 ru, sabung lanjut kata RIFA’I, Selain itu, berdasarkan informasi dan pengamatan yang disampaikan dalam forum, titik koordinat lahan tersebut berada pada lokasi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai bagian dari lahan bengkok milik Kamituwo.

 

“Dalam hal tersebut di atas, kami menduga polemik lahan Bengkok yang mengemukakan di forum desa yang dikelola mudjitrisno Selaku Kepala Desa (Kades), terkait Aset Desa, kini warga Nglombang mempertanyakan transparasi kenerja Kades tersebut,” tutup ACHMAD RIFA’I, S.H. (tok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sultra Economic Outlook 2024 Pj Gubernur Beberkan Program dan Kebijakan Pemprov Sultra

Artikel

Wahana Baru Selecta, Siap Memanjakan Wisatawan Berlibur Idul Fitri 2024

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pulang Pisau Dekatkan Diri Masyarakat.

Artikel

Ditresnarkoba Kalbar Lakukan Razia di THM Pontianak : Terjaring 21 ABG positif pengguna dan 2 Anak Dibawah Umur

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma Pimpin Sertijab dan Penyerahan Jabatan Pejabat Korem 071/Wijayakusuma

Artikel

Gotong Royong Polri dan Masyarakat, Polres Pidie Jaya Percepat Pemulihan Pascabanjir dan Fasilitas Pendidikan

BERITA UTAMA

Presiden RI Resmikan SPPG Polri dan Gudang Pangan, Kapolres Pulpis Siap Kawal Program di Daerah

Artikel

Simak cara Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis