Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:55 WIB

ACHMAD RIFA’I, S.H : Kades Nglumbang Diduga “A1 Telah Melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab KUHP Baru, Terkait Kesaksian Palsu”

KEDIRI – ACHMAD RIFA’I, S.H, pengacara warga Desa nglumbang melaporkan aduan dugaan pidana TIPIKOR kepada MujiTresno Selaku Kepala Desa (Kades) Nglumbang Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Polres Kediri pada hari Kamis 30 April 2026 lalu. Dan laporan bernomor : B/324/IV/RES.3.1./2026/Satreskrim, tepatnya di Jalan P.B. Sudirman 56-Pare.

 

Dilaporan di pengaduan yang diadukan oleh ACHMAD RIFA’I, S.H,selaku pengacara, tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Ds. Nglumbang Kec. Gurah Kab, Kediri yang dilakukan oleh MujiTresno Selaku Kades.

 

Menurut ACHMAD RIFA’I, S.H, terlapor yakni MujiTresno Selaku Kepala Desa (Kades), diduga telah melanggar Pasal 603 tentang korupsi dan pasal 242, 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), kesaksian palsu.

 

“Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar RIFA’I.

 

Perlu kami sampaikan, masih lanjut kata RIFA’I, rapat desa yang digelar di Balai Desa Ngumbang, Selasa (14/5/2026). Pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan lahan bengkok milik perangkat desa mencuat dalam forum terbuka dan menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dari peserta rapat yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, serta warga desa.

Baca juga  MENJAGA DAYA TAHAN TUBUH DAN FISIK TETAP KUAT, PRAJURIT YONIF 6 MARINIR LAKSANAKAN LARI KETAHANAN

 

“Rapat itu yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB tersebut pada awalnya berjalan lancar dengan membahas berbagai agenda pembangunan dan pemerintahan desa. Namun suasana forum menjadi lebih dinamis ketika memasuki pembahasan kedua, yang menyinggung persoalan pengelolaan lahan bengkok yang selama ini menjadi bagian dari aset desa,” ulasnya.

 

Dalam forum tersebut, sambung kata RIFA’I, Muhllisin selaku Ketua RT mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa Ngumbang terkait pengelolaan lahan bengkok yang diketahui berada pada wilayah yang selama ini dikenal sebagai lahan milik Kamituwo Suraji alm.

 

“Pertanyaan yang disampaikan berfokus pada alasan pengelolaan atau penyambungan sewa bengkok kembali lahan tersebut yang dinilai tidak melalui proses musyawarah desa maupun mekanisme lelang sebagaimana lazim dilakukan dalam pengelolaan aset desa,” jlentrenya.

 

RIFA’I menguraikan, menurut Muhlisin transparansi dalam pengelolaan aset desa merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh kebijakan yang menyangkut aset publik dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Upaya cegah Karhutla Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Patroli Dialogis dengan warga dan berikan maklumat Kapolda

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, lanjut uraian kata RIFA’I, Kepala Desa Ngumbang menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi. Dalam keterangannya, Kepala Desa menyatakan bahwa lahan yang dimaksud merupakan miliknya dan pada dokumen kwitansi transaksi yang ada tidak tercantum keterangan atau nama jabatan “Kasun” (Kepala Dusun).

 

“Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Muhlisin yang menyampaikan sejumlah fakta yang menurutnya perlu menjadi bahan pertimbangan bersama. Ia membenarkan bahwa pada dokumen kwitansi memang tidak tertulis nama “Kasun namun terdapat beberapa hal yang dianggap memiliki keterkaitan dengan lahan bengkok perangkat desa,” jlentrehnya lagi.

 

Yang dipersoalkan mencapai sekitar 600 ru, sabung lanjut kata RIFA’I, Selain itu, berdasarkan informasi dan pengamatan yang disampaikan dalam forum, titik koordinat lahan tersebut berada pada lokasi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai bagian dari lahan bengkok milik Kamituwo.

 

“Dalam hal tersebut di atas, kami menduga polemik lahan Bengkok yang mengemukakan di forum desa yang dikelola mudjitrisno Selaku Kepala Desa (Kades), terkait Aset Desa, kini warga Nglombang mempertanyakan transparasi kenerja Kades tersebut,” tutup ACHMAD RIFA’I, S.H. (tok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gunakan Spanduk Ajak Masyarakat Pesisir Stop Karhutla

Artikel

KUHP Baru Jadi Sorotan!9 Ratusan Advokai & Mahasiswa Padati Seminar Nasional KAI Jatim di Surabaya

Artikel

Polres Magetan Sambut, Hari Bhayangkara ke -79 Berbagi Sembako di Wihara Vimalakirti Genilangit Poncol

BERITA UTAMA

Dua Hari Menemani Warga Manggarai Barat, Tim Trauma Healing Polda Jateng Bantu Pulihkan Kekuatan Psikologis Warga Terdampar Gempa

BERITA UTAMA

Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (WWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Artikel

Pj Walkot Serahkan Santunan Kematian Petugas Kebersihan PAI dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

Artikel

Dialog Publik Mengupas Peran Mahasiswa dalam Mencegah Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter Aplikasi Super APP Polres Pulpis