Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:30 WIB

Satlantas Polres Tegal Hadirkan SIM Keliling, Mudahkan Masyarakat Perpanjang SIM Selama Juni 2026

Kabupaten Tegal,Targetnews.id– Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Tegal kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Kabupaten Tegal selama Juni 2026.

 

Program jemput bola tersebut dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas Polres Tegal.

 

Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.TK., S.IK., M.H. mengatakan bahwa pelayanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya Polri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat pelayanan.

 

Melalui layanan SIM Keliling ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan pelayanan yang lebih dekat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini sekaligus meningkatkan kesadaran untuk selalu tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Baca juga  Polres Madiun Kota Gelar Pengajian Upaya Cooling System

 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelayanan SIM Keliling akan hadir di sejumlah titik strategis, antara lain Kantor Kecamatan Pagerbarang, Polsek Dukuhturi, Mall Pelayanan Publik (MPP) Slawi, Polsek Bumijawa, Polsek Margasari, lokasi kegiatan Bupati Tilik Desa, serta Polsek Lebaksiu.

 

Selain melayani perpanjangan SIM, petugas Satlantas Polres Tegal juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta pentingnya memiliki dokumen kendaraan yang masih berlaku.

 

Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut di imbau membawa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, fotokopi SIM, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Penetapan RKPDesa Tahun 2024 Desa Kuwaru

 

Satlantas Polres Tegal mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru maupun peningkatan golongan SIM tetap dilayani di Satpas 1430 Polres Tegal yang berlokasi di Jalan Aip KS Tubun Nomor 03 Slawi, Kabupaten Tegal.

 

Melalui pelayanan yang semakin dekat dan mudah diakses, Polres Tegal berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian secara optimal sekaligus meningkatkan budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULPIS SAMBANGI WARGA BERIKAN HIMBAUAN TENTANG BAHAYA DAN ACAMAN KARHUTLA

Artikel

Dikala melaksanakan Patroli petugas juga ajak Masyarakat agar tidak terlihat Kejahatan TPPO

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Artikel

Unit Jatanras Berhasil Mengungkap Jaringan Judi Online Dengan Mengamankan Enam Orang Tersangka

BERITA UTAMA

Waspada Uang Palsu, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Hilir Sosialisasikan Jurus 3D

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Jaga Kamseltibcar Lantas di Kecamatan Bukit Batu

BERITA UTAMA

TNI Polri Giatkan Patroli Bersama Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Artikel

Kapolres Rembang dan Satreskrim Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan