Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL / POLRI

Jumat, 18 September 2026 - 03:59 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Belum bersedia

Penyidik Polresta Pati Belum bersedia

Penyidik Polresta Pati Belum bersedia

TargetNews.ID Pati – Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H, M.H. menyampaikan keberatan terkait proses pemeriksaan perkara dugaan pencurian mesin Kapal Motor Manis Sejahtera. Dalam keterangan kepada awak media, ia meminta Penyidik Polresta Pati untuk menunjukkan Berita Acara Penyitaan (BAP) barang bukti mesin-mesin yang diduga dicuri kliennya.

“Kami selaku Penasihat Hukum meminta untuk ditunjukkan Berita Acara penyitaan barang bukti dalam perkara ini, karena klien kami ini kan dituduh melakukan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera, Jadi kami minta untuk ditunjukkan BAP penyitaannya mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini apa saja?” ujar Izzudin Arsalan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Menurutnya, permintaan tersebut justru ditolak penyidik. “Ternyata aneh, Penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan Berita Acara penyitaan mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami dengan alasan apa? Tidak ada alasannya. Justru kami dipersilakan untuk mengajukan keberatan,” jelasnya.

Izzudin Arsalan kemudian menyampaikan dugaan pribadinya terkait keberadaan barang bukti tersebut. “Menurut pendapat saya pribadi, kami menduga mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini

“gaib”. Ya kami merasa ini gaib karena apa? Klien kami ini dituduh melakukan tindak pidana pencurian, lha kami kan berhak untuk menanyakan yang dicuri ini apa. Penyidik tidak mau memberikan bukti penyitaan barang bukti yang dicuri klien kami ini. Apa tidak ada dalam pemeriksaan?” tegasnya.

Baca juga  Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tulungagung Diringkus Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan formal atas penolakan tersebut. Ia menekankan bahwa hak Tersangka dan Kuasa Hukum untuk mengetahui serta memeriksa barang bukti yang menjadi dasar dakwaan dan itu merupakan bagian dari proses hukum yang adil dan transparan.

BERSAMBUNG……….?

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pengusaha di Brebes Siap Jadi Bapak Angkat Bagi Atlet Untuk Kemajuan Prestasi Olahraga

BERITA UTAMA

Respon Cepat Tim Urai Polres Blitar Bantu Kendaraan Mogok, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Artikel

Cooling System Pasca Pungut Suara, Kapolres Situbondo Gandeng Ulama Ajak Masyarakat Kembali Pererat Silaturahmi

Artikel

Kapolda Jatim dan Denpom Harus tindak Tegas Oknum Anggota TNI yang Terlibat 5 titik Lokasi Judi Sabung Ayam Daerah Jember

BERITA UTAMA

Babinsa Gresik Kec. Semparuk Jadi Pembina Upacara Di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN)

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Lewat Latihan Bela Diri Militer

Artikel

Warga wonokoyo beji pertanyakan Gorong-Gorong Rusak 4 bulan Pengerja’an Kok Sudah Rusak

Artikel

Kabidhumas Polda Jatim Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat