Home / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Bermodal Seratus Ribu, Mencuri Spd Motor Pedagang Es Krim

Foto ist: Kapolres Batu AKBP. Dr.Aris Purwanto,SH. Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo,SH beserta Kasatreskrim Batu AKP. Zaenal Arifin, Ps.Kasi Humas M. Huda Rohman lakukan konferensi Pers.

Foto ist: Kapolres Batu AKBP. Dr.Aris Purwanto,SH. Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo,SH beserta Kasatreskrim Batu AKP. Zaenal Arifin, Ps.Kasi Humas M. Huda Rohman lakukan konferensi Pers.

TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Perbuatan pencurian atau penggelapan dilakukan seorang laki-laki berinisial AH alias A asal Manado berdomisili desa Beji Kecamatan Junrejo Batu, menyamar sebagai pembeli es krim dengan modus berpesan dan memberi uang muka (DP)pada korban bernama Wari 73 tahun warga desa Torongrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Terjadi pencurian dan penggelapan pada 22 September 2026 di depan sekolah TK Kasih Ibu Jl.Ir,Soekarno desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu. Saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang,pada Jumat 26 September 2026.

“Dari hasil penangkapan petugas Polres Batu,yang berhasil diamankan dari tersangka berupa,1 unit SPD motor Honda Beat tahun 2014. Dan satu buah kaos warna hitam merek Nike serta 1 buah topi warna cream merek Dickies,”terang Kapolres Batu AKBP, Dr. Aries Purwanto dalam rilisnya, Kamis,(1/10/2026).

Modus operandi dari tersangka inisial AH alias A, awalnya merayu korban untuk meminjam spd motor korban untuk mengambil barang ke temanya. Dengan rayuan pelaku korban akhirnya percaya dan menyerahkan SPD motor Honda Beat pada pelaku dan tak kunjung kembali. Motifnya tersangka ingin menguasai SPD motor dan memiliki dengan praktik melawan hukum.

“Kronologi penangkapan petugas Polres Batu oleh tersangka,hasil dari penyidikan berhasil mengidentifikasi tersangka AH untuk dilakukan penangkapan beserta barang bukti hasil tindak pidana kejahatan pada Jumat 26-9-2026 di wilayah Kecamatan Singosari Kab.Malang,”papar Aris Purwanto dalam rilist resminya.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Saksikan Turnamen Liga 3 Askab PSSI

Tindakan tersangka melakukan kejahatan pencurian atau penggelapan itu dilakukan sendirian. Dari hasil kejahatannya tersangka akan melanjutkan menjual spd motor tersebut. Dari hasil pengembangan petugas Polres Batu 21/9/2026 sehari sebelum kejadian. Tersangka mendatangi korban terlebih dahulu untuk memesan es krim pada korban untuk acara ulang tahun. Dan tersangka juga sempat memberikan uang DP sebesar Rp.100 ribu rupiah.

Berlanjut pada 21/9/2026 tersangka mendatangi TK Kasih Ibu di desa Mojorejo dengan menggunakan angkutan jasa Ojek Online dengan menuju korban. Dengan dalih akan memesan es krim untuk acara ulang tahun di TK Kasih Ibu. Tetapi hal itu hanya modus dari tersangka AH agar penjual es krim mudah percaya.

Dengan tipu daya dan bujuk rayu tersangka, akhirnya tersangka AH bisa menguasai spd motor Bead beserta sebuah kotak es krim korban untuk dibawa meninggalkan korban. Ditengah perjalanan hingga wilayah Kec. Dau Kab.Malang pihak pelaku akhirnya membuang kotak es krim tersebut di tepian jalan.

“Hasil pencurian dan penggelapan oleh tersangka, spd motor tersebut dibawa ke tempat kos pelaku di desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selanjutnya tersangka ada niatan akan menjual spd motor itu pada orang lain agar bisa mendapatkan keuntungan dari hasil curiannya,”papar Kapolres Batu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Cek Sawah untuk Pengawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan

Maka sesuai perbuatannya oleh tersangka berinisial AH alias A, dijerat dengan Pasal 402 dan/atau Pasal 486 UU No.01 tahun 2023 pada KUHP. Maka tersangka terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak katagori V sebesar Rp. 500 juta rupiah.

Dari hasil pengembangan petugas Polres Batu, bahwa tersangka mengakui perbuatannya yang sama pada tahun 2020 di 6 TKP yang berbeda di wilayah Kediri. Modus operandinya juga sama. Sedangkan pelaku juga beberapa kali berhasil mencuri SPD motor berbagai merek pada 3 TKP pula.

Kesempatan itu Kasatreskrim Polres Batu AKP, Zaenal Arifin mendampingi Kapolres Batu AKBP. Dr. ARIS Purwanto,SH, beserta Wakapolres Kompol Anton Widodo,SH, dalam konferensi pers mengatakan. Dengan kejadian ini kami menghimbau pada masyarakat agar hati-hati jagan mudah percaya orang yang baru dikenalnya.

“Juga Kasat Reskrim menekankan, agar masyarakat juga waspada tidak mudah percaya dengan orang atau tamu baik langsung tatap muka atau melalui sarana Handpone. Hal itu agar tidak mudah dimanfaatkan oleh orang yang mau berbuat jahat atau penipuan,”singkat Zainal Arifin. (Wan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

BERITA UTAMA

Jelas Penjabat Makan Uang, Anggaran APBN Rp195 Juta Proyek Irigasi P3-TGAI APBN 2026 di Sampang, Diduga Bekup Kuat Kampret

BERITA UTAMA

Gadis Belia di Bangkalan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

HUKUM

Polres Tanjung Perak Bongkar Dua Jaringan Sabu

HUKUM

Baru Dilantik, Ketua Lembaga Pengawas Terseret Dugaan Suap Rp1,5 Miliar, Publik Pertanyakan Integritas

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Belum bersedia

Artikel

Biadab Pembuangan Bayi Masi Hidu Semoga Segera Terbongkar

BERITA UTAMA

Nasib Wulan Safitri, KTP Diduga di Salahgunakan Oleh Mantan Suaminya Khoirul Amri