Home / Uncategorized

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:13 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pahandut Akibat Diduga Curi HP Milik Warga Gg. Sepakat

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan Seorang pemuda berinisial B (21) akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Perihal penahanan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipu Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/8/2023) siang.

“Tersangka kita amankan akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap 3 (tiga) unit HP milik korban atas nama Mudzaki (22) yang merupakan warga di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Nur Adhim Beserta Seluruh Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu KE-23 Tahun 2024. Kota Batu Pariwisata Mendunia.

Berdasarkan keterangan korban, Kompol Saipul Anwar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Hari Senin Tanggal 10 Bulan Juli Tahun 2023 lalu di rumah korban, Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat RT. 3 / RW. VIII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang ke rumah dan meletakkan 3 (tiga) unit HP miliknya di atas meja pada ruang tamu serta meninggalkannya sejenak ke kamar mandi, yang kemudian setelah dirinya kembali ketiga hp tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.950.000,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu) dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian kepada Unit SPKT Polsek Pahandut,” lanjutnya.

Baca juga  Cegah Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Akibat diduga kuat melakukan hal tersebut, tersangka B pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Unit Reskrim.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saipul. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Didampingi Kapolres, Karo Ops Polda Kalteng Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Terpadu Lintas Trans Kalimantan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Sambang dengan Masyarakat, Personel Polsek Sebangau Kuala Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Strong Point Himbauan Kamseltibcar Lantas

Uncategorized

Gebyar Kampung glisgis mengadakan perayaan pesta Rakyat yang sangat luar biasa,

Uncategorized

Warga Gunung Rancak Kepung Kantor PPS, Tuntut Pemindahan TPS

BERITA UTAMA

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

Saat melaksanakan Patroli Dialogis petugas berikan himbauan Kamtibmas ke pedagang di pasar tradisional